Tegakan Perpres No 15 Tahun 2018, 7 Bangunan di Sempadan Sungai Cironggeng Dibongkar

Sektor 22 Citarum Harum

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kembali intensitas Satgas Citarum Harum Sektor 22 yang dikomando oleh Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., dalam menegakan Peraturan Presiden ( Perpres ) No. 15 Tahun 2018 pada penertiban bangunan liar di wilayah sempadan sungai, sebagai bentuk tujuan Program Citarum Harum.

Kali ini Satgas Sektor 22 melakukannya di wilayah RT 05 RW 16 Kelurahan Sukamiskin Kecamatan Arcamanik Kota Bandung. Sebanyak 7 bangunan berdiri diatas sempadan Sungai Cironggeng, dari 7 KK dan 27 jiwa selesai dibongkar secara mandiri, Jumat, 8/10/2021.

Kolonel Inf. Eppy Gustiawan menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara kolaborasi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22, BBWS Citarum, Satpol PP, DPU, Distaru, Kecamatan dan Kelurahan yang bercokol mewakili Pemerintah Kota Bandung.

"Kami tidak sembarangan bertindak, sebelum melakukan ini semua terlebih dahulu kita mengadakan sosialisasi kepada warga yang memiliki bangunan tersebut, jelasnya bersama aparat wilayah yang dihadiri oleh semua unsur dinas terkait berikut dari Satpol PP Kota Bandung sebagai ajudikasi hukum pada penertiban ini," jelas Kolonel Eppy.

Kolonel Eppy sangat berharap, yaitu dengan penertiban bangunan liar yang ada di sempadan Sungai Cironggeng ini, supaya penghuninya dalam kondisi aman dan nyaman, tidak seperti yang dialami sekarang bahwa mereka sangat riskan oleh bahaya banjir dan longsoran sungai jika terjadi hujan deras.

"Tentunya kita mengarahkan kepada kebaikan mereka para penghuni, lebih tepat lagi sebagai mitigasi supaya mereka bertempat tinggal di tempat aman dan nyaman," singkat Kolonel Eppy.

Kegiatan ini selain Dansektor 22, dihadiri juga oleh Kadis PU Kota Bandung, Camat dan perwakilan lainnya. Tim yang tergabung ini bersama-sama membantu proses pembongkaran serta pemindahan, penyiapan armada, penyediaan alkap serta mengantar warga terdampak sampai dengan titik relokasi yang dituju.

Selain itu, tim satgas dan aparat pemerintah juga warga setempat memberikan bantuan kepada warga terdampak sebagai wujud rasa peduli yang mendalam.

"Proses tahapan yang dimulai dari sosialisasi, pelayangan surat anjuran dan proses membantu pembongkaran sudah dilakukan, artinya tahapan sesuai SOP telah ditempuh," imbuh Dansektor 22.

Sementara Camat Arcamanik, Drs. Firman Nugraha, M.Si., mengatakan, semua ini merupakan harapan bersama, yaitu dari kami sebagai aparat kewilayahan ingin menempatkan mereka ke tempat yang lebih aman sebagaimana layaknya tempat tinggal. Begitupun mereka memiliki keinginan yang sama.

"Alhamdulillaah kegiatan ini berjalan secara humanis dan dinamis, warga terdampak paham dan sadar kalo tempat mereka yang ditempatinya adalah tempat yang salah, baik keamanan apalagi kenyamanannya, maka mereka satu pemahaman yaitu tempat ini harus clear and clean," jelas Firman.
** M. Edwandi

BACA JUGA : 

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes