Dansektor 22 Citarum Harum Narasumber Pada Sosialisasi Pergub Jabar No. 28 Tahun 2019

Sektor 22 Citarum Harum

KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Komandan Sektor 22 Citarum Harum, Kol. Inf. Eppy Gustiawan, S.I.P., menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur No.37 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar No.28 Tahun 2019, dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Lt.1 Bappeda Kabupaten Bandung Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Kamis, 30/09/2021.

Suatu peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, yang dipimpin Gubernur Jawa Barat sebagai Komandan Satuan Tugas.

Dalam hal ini telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum 2019-2025. Untuk menindaklanjuti dinamika pelaksanaan program dan kegiatan akibat dampak pandemi.

Sebagai narasumber, Kolonel Eppy Gustiawan menyampaikan, penyesuaian dalam kerangka kebijakan telah dilaksanakan kajian ulang terhadap rencana aksi yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021.

"Yaitu tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2019. Sehubungan dengan hal itu, hari ini kita menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2021 untuk stakeholder di Kabupaten/Kota di DAS Citarum Segmen Hulu," ujar Eppy.

Kolonel Eppy menambahkan, sosialisasi ini sangat penting bagi steak holder dan para pihak yang berpotensi pada kemajuan Program Citarum Harum, "Dengan tujuan penegasan peraturan perundang-undangan ini bisa sejalan dilapangan dengan Peraturan Presiden No.15 Tahun 2018 yang menjadi Marwah Program Citarum Harum," imbuhnya.

Penegasan peratuan perundang-undangan ini harus ditegakkan dalam kinerjanya yang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sehingga tujuan Perpres No.15 Tahun 2018.

Kebelakang, semua peraturan perundang undangan dalam fungsinya seolah-olah dikalahkan oleh Perpres No.15 / 2018. Yaitu terbaca dalam kemandulan penegasan di lapangan dengan bukti masih berlanjutnya prilaku yang melanggar oleh semua lapisan masyarakat dengan bebas membuang limbah ke sungai.

"Pada giat sosialisasi Pergub No. 37 Tahun 2021 yang dikhususkan kepada semua steak holder, supaya bisa menegaskan tindakan di lapangan dengan harapan terasa manfaatnya dari peraturan yang baru ini untuk kepentingan masyarakat," tutup Eppy.

Giat yang dihadiri oleh puluhan kedinasan dan unsur terkait dalam suksesi Citarum Harum.
** M. Edwandi

BACA JUGA :

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes