| Mobil Derek Dinas Perhubungan Kota Bandung |
KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung. Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.
Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.
"Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan," tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30 Desember 2021).
Plt. Wali Kota menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek. "Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung," tuturnya.
Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum. Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia, karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.
"Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.
Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan. "Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK," paparnya.
Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal Nomor 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000
"Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderakan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya," tuturnya.
** M. Edwandi
ARTIKEL TERKAIT :
- Edwin Senjaya Bangga Peran Komunitas CAI Jaga Gedong Cai Tjibadak
- Kang Yana Imbau Orang Tua Intens Berkomunikasi Dengan Anak
- Pembangunan Gedung Telah Selesai, GGM Jadi Pusat Kegiatan Kepemudaan
- Napak Tilas 100 Tahun Tjibadak 1921, Tradisi Seke Konservasi
- Kota Bandung Raih Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman
- Kolaborasi Kunci Sukses KPID Jabar Arungi Tahun Pandemi 2021
- Kota Bandung Kembali Sabet Penghargaan IGA Kategori Sangat Inovatif
- Ridwan Kamil Luncurkan Bapenda Kapendak
- Banggar DPRD Kota Bandung Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Terkait RAPBD 2022
- Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Beri Kepastian Aturan
Posting Komentar