Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Harus Beri Kepastian Aturan

DPRD Kota Bandung

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Pansus 11 DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja bersama Dinas Tata Ruang, Bagian Hukum, dan tim penyusun raperda, dengan agenda pembahasan Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Hasan Faozi, S.Pd. ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua Pansus, Christian Julianto Budiman, serta para anggota pansus 11 baik secara langsung maupun melalui virtual zoom.

Ketua Pansus 11, Hasan Faozi meminta agar setelah Raperda ini disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda, tidak muncul kendala dalam pengimplementasiannya di lapangan. Terlebih bila pengawasan terhadap aturan tersebut tidak dilaksanakan secara optimal.

"Perda ini harus menjadi aturan baku yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Jangan sampai ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh pelaku bisnis, karena ini bersifat komersial, tapi tidak berdampak pada PAD Kota Bandung. Kalau pengawasannya lemah, sama saja bohong," ujarnya.

Wakil Ketua Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman menuturkan, penetapan harga besaran retribusi jangan sampai asal tembak atau menduga-duga, sehingga terkesan ada ketidakadilan dalam pengaplikasiannya, karena pertanggungjawabannya kepada masyarakat.

"Saya setuju kalau kita harus dapat pendapatan daerah yang besar dari retribusi karena mereka komersial. Tapi itu kita dapatkan dari retribusi konstruksi atau jangan-jangan yang diperbesar harusnya dari sisi pajaknya, bukan dari retribusinya sehingga berdampak pada potensi pendapatan daerah yang signifikan," ucapnya.

Anggota Pansus 11 DPRD Kota Bandung, Folmer Siswanto Silalahi, ST., menjelaskan, Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini harus mampu menjawab kesimpangsiuran masyarakat terkait pengurusan perizinan dan membayar retribusi sebagai kewajibannya.

"Suka atau tidak suka harus kita akui sebagian besar bangunan dan prasarana bangunan di Kota Bandung belum berizin. Dengan demikian, kita berharap apabila Raperda ini sudah ditetapkan, masyarakat Kota Bandung akan berbondong-bondong dengan kesadarannya sendiri mengurus izin bangunan dan prasarana bangunannya. Sebab, hal itu merupakan tujuan dari dibentuknya Raperda ini," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung ini dapat memberikan kepastian aturan, memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan, dan pengendalian.

"Kemudahan pengurusan izin tentu akan berkorelasi dengan kemudahan berinvestasi. Dengan demikian, maka indeks investasi Kota Bandung akan meningkat," ucapnya.

Dalam rapat kali ini juga dihadiri oleh para anggota Pansus 11 lainnya yaitu, Hj. Nenden Sukaesih, SE, Hj. Siti Nurjanah, SS, Asep Sudrajat, Agus Salim, serta Khairullah, S.Pd.I yang hadir secara virtual zoom.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes