Himbau Gaya Hidup Sederhana, Bidpropam Polda Banten Sosialisasikan Perkap dan Perkadiv

Bidpropam Polda Banten

KIMCIPEDES.COM, KOTA SERANG - BANTEN | Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Banten menggelar sosialisasi Peraturan Kapolri (Perkap) No.9 tahun 2017 tentang Usaha Anggota Polri dan Peraturan Kepala Divisi (Perkadiv) No. 1 tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Pemberitahuan Usaha Anggota Polri, Perkap No. 10 tahun 2017 tentang Kepemilikan Barang yang tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri, dan Perkadiv No. 2 Tahun 2018 tentang Penanganan Laporan Kepemilikan Barang yang Tergolong Mewah oleh Pegawai Negeri pada Polri.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 23 Agustus - 2 September 2021 di Polres jajaran.

Hadir langsung, Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Nursyah Putra didampingi personel dari Bidpropam Polda Banten memberikan sosialisasi kepada anggota Polres jajaran.

Kombes Pol Nursyah Putra, mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan guna membangun, menjaga, memelihara dan menasehati setiap individu Polri agar tidak melenceng dari aturan yang berlaku.

Bidpropam Polda Banten

“Maksud dari sosialisasi ini guna mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Kemudian, meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat serta kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi Polri,” ujarnya.

Lanjut, Kabid Propam, Perkap dan Perkadiv tersebut mengatur perilaku individu seluruh personel Polri, maka dari itu Propam harus proaktif, supaya penyelidikan atau tugas tugas lain bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya yang di harapkan oleh Kapolri.

Sosialisasi tersebut dilaksanakan guna dapat mewujudkan aparatur penyelenggara negara yang memiliki integritas, profesional, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghibau bagi para personel Polri agar selalu berperilaku sederhana.
** Agus S

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes