Polda Jabar Berhasil Menangkap Warga Iran Peracik Sabu-Sabu Cair

Polda Jabar

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial MT yang menjadi peracik sabu-sabu cair menjadi kristal di sebuah rumah kontrakan di kawasan Meruya, Jakarta Barat.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Wakapolda Jabar, Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD mengatakan penangkapan dilakukan setelah dilakukan pengembangan dari penemuan 50 gram sabu di wilayah hukum Polda Jabar.

“Tersangka adalah warga negara Iran. Dia koki atau tukang masak. Dia mempunyai keahlian mengolah bahan kimia untuk menjadi narkotika golongan satu," ungkap Kombes Pol Albert RD, ketika menggelar Konferensi Pers di Mapolda Jabar, , Kamis, 10/7/2025

Menurut Albert, tersangka telah berada di Indonesia sejak 5 Juli 2025 dan tinggal di rumah kontrakan yang dijadikan sebagai laboratorium narkoba. Dari lokasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 123 liter sabu cair (liquid methamphetamine).

Ia menuturkan dari keterangan tersangka, satu liter sabu cair dapat diolah menjadi antara satu hingga empat kilogram sabu kristal, tergantung tingkat kemurnian.

“Dari 1 liter sabu cair ini bisa diolah menjadi antara 1 kilogram sampai dengan 4 kilogram sabu dengan grade tertentu. Bayangkan apabila ini beredar di masyarakat sabu misal dengan 1 liter jadi 1 kilogram berarti 128 kilogram sabu grade A," ujarnya.

Albert menambahkan bahwa tersangka MT merupakan bagian dari jaringan narkoba internasional sindikat Golden Crescent atau Bulan Sabit Emas.

"Jaringan yang kami ungkap ini bukan jaringan skala nasional, akan tetapi datang seorang koki dari luar negeri” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa perbuatan MT dikenakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1).

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah pidana mati, seumur hidup, serta denda maksimal sebesar Rp10 miliar,” tegas Hendra.
** M. Edwandi


0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes