Polda Jabar Ungkap Modus Love Scam Berkedok Investasi Kripto, Korban Rugi Rp850 Juta

Polda Jabar


KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengungkap kasus penipuan love scam yang dikemas dengan modus investasi aset kripto palsu. Dalam kasus ini, seorang korban berinisial JM (40) mengalami kerugian hingga sekitar Rp850 juta setelah diperdaya oleh pelaku yang mengaku sebagai perempuan bernama Olivia Rosalia melalui media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban melalui Instagram sebelum melanjutkan komunikasi secara intensif melalui aplikasi WhatsApp. Setelah kepercayaan korban terbentuk, pelaku mulai menawarkan investasi kripto melalui platform Ozcrypto Exchange yang ternyata merupakan platform palsu.

Korban diajak mencoba berinvestasi dengan setoran awal sebesar Rp1 juta. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan keuntungan sekitar 5,5 dolar Amerika Serikat sebagai umpan agar korban semakin percaya dan bersedia menanamkan dana dalam jumlah yang lebih besar," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Senin (27/7/2026).

Seiring meningkatnya nilai investasi, korban berupaya menarik keuntungan yang dijanjikan. Namun, pelaku berdalih korban harus terlebih dahulu membayar sejumlah biaya, mulai dari pajak hingga berbagai biaya administrasi lainnya. Meski seluruh permintaan tersebut dipenuhi, dana milik korban tetap tidak dapat dicairkan.

Korban sebenarnya sudah masuk ke dalam skema penipuan yang memang dirancang untuk terus menguras uangnya. Setiap kali korban memenuhi permintaan pembayaran, pelaku kembali meminta biaya baru dengan alasan berbeda sehingga korban terus mengalami kerugian," tegas Kabid Humas.

Sementara itu, Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol. Fian Yunus mengungkapkan bahwa modus love scam umumnya diawali dengan penggunaan identitas dan foto perempuan yang menarik untuk membangun hubungan emosional dengan calon korban. Setelah korban merasa percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban mengikuti investasi pada platform yang dikendalikan sindikat.

Menurutnya, selain menyebabkan kerugian finansial yang besar, korban juga berpotensi menjadi sasaran kejahatan siber lainnya apabila data pribadi, nomor telepon, maupun akun media sosial telah dikuasai pelaku. Data tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai tindak kejahatan lanjutan, termasuk penipuan berbasis phishing, penyebaran malware, hingga penyalahgunaan identitas digital.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai ajakan berinvestasi dari orang yang baru dikenal melalui media sosial, terlebih apabila disertai janji keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta selalu memastikan legalitas perusahaan maupun platform investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum menanamkan dana serta tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang belum jelas identitasnya.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat telah memeriksa sejumlah saksi serta menghadirkan ahli di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), forensik digital, dan hukum pidana guna memperkuat alat bukti dan konstruksi hukum.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), di antaranya Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1). Dalam salah satu perkara, penyidik juga menerapkan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU ITE, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda paling banyak Rp12 miliar.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes
KIM Cipedes
KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes