KIMCIPEDES.COM, BUOL-SULTENG | Dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 serta menjaga kamtibmas menjelang malam Tahun Baru 2021, maka Forkopimda akan melakukan penyekatan arus kendaraan di perbatasan Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, tepatnya di wilayah Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Buol H. Abdullah Batalipu saat melaksanakan kegiatan apel gelar pasukan yang digelar di perbatasan dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Tengah tentang pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19, bertempat Pos Pam Operasi Lilin Tinombala 2020 di Desa Molangato Kecamatan Paleleh, Rabu, 30/12/2020.
Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, juga mengatakan, pemantauan di wilayah perbatasan tersebut, untuk antisipasi penyebaran Covid-19, serta kerawanan malam Tahun Baru 2021, baik dari gangguan kamtibmas ataupun pelanggaran Protokol Kesehatan, yang dimungkinkan terjadi saat malam Tahun Baru 2021.
“Pos perbatasan Provinsi Sulawesi Tengah dengan Gorontalo, serta Kabupaten Buol dengan Kabupaten Tolitoli telah ditempatkan personel, yang akan melakukan penyekatan pada saat malam Tahun Baru 2021. Apalagi sudah ada Surat Edaran dari Bupati Buol terkait tidak ada pengumpulan massa pada saat Tahun Baru 2021,” kata AKBP Dieno Hendro Widodo.
Menurut AKBP Dieno Hendro, untuk kendaraan yang keluar masuk di perbatasan akan dilakukan pemeriksaan pada saat malam Tahun Baru 2021 dalam mengantisipasi miras, sajam maupun kembang api / petasan.
“Dan tidak boleh ada arak arakan ataupun pawai yang masuk di wilayah Kabupaten Buol,” ujar AKBP Dieno Hendro.
AKBP Dieno Hendro juga kembali mengingatkan bahwa, selama perayaan malam Tahun Baru 2021, tidak ada perayaan dengan menggunakan petasan ataupun kembang api. Untuk antisipasi hal tersebut akan dilakukan patroli oleh petugas gabungan dari TNI - Polri serta instansi terkait lainnya.
"Untuk mengantisipasi kerawanan malam Tahun Baru 2021 tersebut, saat ini telah dibentuk gugus tugas khusus pengamanan malam Tahun Baru, terdiri dari tim gabungan Pemerintah Daerah, TNI - Polri, Satgas Covid-19 serta dinas/ instansi terkait lainnya. Tim gabungan tersebut untuk antisipasi penyebaran Covid-19, dengan melaksanakan operasi yustisi terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan, termasuk juga akan melaksanakan pemantauan kegiatan di rumah makan, cafe, warkop maupun tempat-tempat lain yang bisa menimbulkan kerumunan saat malam Tahun Baru," kata AKBP Dieno Hendro.
Selanjutnya AKBP Dieno Hendro Widodo, mengimbau kepada masyarakat untuk merayakan Tahun Baru di rumah saja dan tidak melaksanakan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan, serta tempat-tempat wisata juga akan ditutup untuk sementara waktu sampai tanggal 3 Januari 2021. Diingatkan pula untuk para petugas Pos Pengamanan agar selalu menjaga kesehatan dan selalu disiplin menerapkan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan tugas.
**M. Edwandi
Posting Komentar