Masih Berlaku PSBB Di Kabupaten Bandung, Kapolsek Dayeuhkolot Beserta Bhabinkamtibmas Patroli Pantau Gereja di Kecamatan Dayeuhkolot

 
KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Masih berlakunya PSBB di Kabupaten Bandung khususnya wilayah Kecamatan Dayeuhkolot Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Sudrajat bersama para Bhabinkamtibmas melaksanakan patroli PSBB dengan memantau seluruh Gereja yang ada di Kecamatan Dayeuhkolot sebagai upaya penanganan penyebaran Virus Corona (Covid-19), Minggu, 31/05/2020.

Terlihat sejumlah gereja dan rumah ibadah Nasrani yang ada di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang berjumlah 13 yang sebelumnya adanya wabah virus Corona setiap minggunya rutin mengadakan kegiatan kebaktian, setelah diberlakukan PSBB kemudian diberikan himbauan dan sosialisasi kini tampak sepi dan menutup gereja dan rumah ibadah untuk sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut oleh pemerintah.

Dalam himbauan sebelumnya, Kapolsek Dayeuhkolot Polresta Bandung Kompol Sudrajat beserta Bhabinkamtibmas kepada para Pendeta di setiap Gereja dan Rumah Ibadah sekaligus mensosialisasikan aturan yang diberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Kabupaten Bandung untuk sementara waktu menghentikan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.

Anjuran untuk menghentikan dan meniadakan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa yang tertuang juga dalam Maklumat Kapolri diantaranya kegiatan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan termasuk untuk kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan SIK melalui Kapolsek Dayeuhkolot Kompol Sudrajat mengatakan "Kegiatan patroli PSBB setiap harinya kami laksanakan sesuai aturan PSBB ditempat-tempat berkerumunnya masyarakat dan ketika hari Minggu kami lakukan juga ketempat ibadah seperti Gereja dan Rumah Ibadah untuk mengetahui apakah masih ada Gereja dan Rumah Ibadah yang masih mengadakan kegiatan yang menciptakan kerumunan massa dengan mengadakan kebaktian setelah diberikan himbauan dan sosialisasi mengenai aturan PSBB pihak pendeta dari setiap Gereja dan rumah ibadah sudah mengerti dan memahami serta sudah tidak ada Gereja dan Rumah Ibadah yang melakukan kegiatan kebaktian". Ucap Kompol Sudrajat.
*M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes