Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/27/V/2019/Jbr/Res Grt pada tanggal 24 Mei 2019. Tempat kejadian perkara Penginapan Candra Kirans, Jalan Raya Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut," ungkap Kapolres Garut saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Garut, Sabtu, 25/5/2019.
Tersangka TA, kelahiran, Jakarta, 13 September 1975, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Sekelimus Tengah Ds. Batununggal, Kec. Badung Kidul, Kota Bandung, dan Tersangka SA Binti NH (SA), Kelahiran Garut, 01 Januari 2001, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Kp. Gandasari, Ds. Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.
Kabid Humas Polda Jabar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dengan memeriksa 5 (lima) orang saksi, yaitu SS, SF, LS, NY dan CF.
Kabid Humas Polda Jabar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dengan memeriksa 5 (lima) orang saksi yaitu,
- SS, alamat Jl. Bumi Kiara Kecamatan Buah Batu Kabupaten Bandung.
- SF, alamat Kp. Sekalimus Rt 02 Rw 04, Kecamatan Buah Batu Kabupaten Bandung
- LS, alamat Jl. Terusan Ibrahim Adji, Gang H. Gani Kelurahan Cijaura, Kecamatan Buah Batu, Kabupaten Bandung.
- NY, alamat Kp. Cijeruk Rt 04 Rw 12, Ds. Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
- CF, alamat Kp. Wangurer, Ds. Wangurer, Kota Menado.
Atas perbuatan yang dilakukan, maka para tersangka dikenakan Pasal 296
KUHP Jo pasal 506 KUHP, Undang - Undang Perlindungan Anak Pasal 45 Jo 28
serta Undang – Undang ITE dengan ancaman hukuman Pidana Penjara
maksimal 15 Tahun.
*M. Edwandi/Kabid Humas Polda Jabar
Posting Komentar