Kabid Humas Polda Jabar Membenarkan Adanya Pengungkap Kasus Prostistusi Online Oleh Polres Garut

GARUT, KIM CIPEDES - Polres Garut berhasil menangkap TA Warga Bandung Kidul dan SA Warga Kabupaten Bandung terjerat kasus tindak pidana pencabulan. Tersangka TA dan SA menyediakan jasa pekerja seks komersial (PSK) melalui akun MiChat.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online berdasarkan laporan polisi Nomor LP/A/27/V/2019/Jbr/Res Grt pada tanggal 24 Mei 2019. Tempat kejadian perkara Penginapan Candra Kirans, Jalan Raya Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut," ungkap Kapolres Garut saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Garut, Sabtu, 25/5/2019.

Menurut Kapolres Garut, modus tersangka menyediakan Pekerja Seks Komersial (PSK) melalui akun MiChat yang mana pemesan terlebih dahulu harus membayar tarif yang telah ditentukan kepada tersangka TA. Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu Baju yang dikenakan korban pada saat terjadi tindak pidana, 1 (satu) buah HP HUAWEI warna hitam, 1 (satu) buah HP merk XIAOMI REDMI 5A warna silver, 5 (lima) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Tersangka TA, kelahiran, Jakarta, 13 September 1975, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Sekelimus Tengah Ds. Batununggal, Kec. Badung Kidul, Kota Bandung, dan Tersangka SA Binti NH (SA), Kelahiran Garut, 01 Januari 2001, Pekerjaan Mengurus rumah tangga, Alamat Kp. Gandasari, Ds. Mangkurakyat, Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut.

Kabid Humas Polda Jabar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dengan memeriksa 5 (lima) orang saksi, yaitu SS, SF, LS, NY dan CF.

Kabid Humas Polda Jabar, membenarkan pengungkapan kasus tersebut, dengan memeriksa 5 (lima) orang saksi yaitu,
  1. SS, alamat Jl. Bumi Kiara Kecamatan Buah Batu Kabupaten Bandung.
  2. SF, alamat Kp. Sekalimus Rt 02 Rw 04, Kecamatan Buah Batu Kabupaten Bandung
  3. LS, alamat Jl. Terusan Ibrahim Adji, Gang H. Gani Kelurahan Cijaura, Kecamatan Buah Batu, Kabupaten Bandung.
  4. NY, alamat Kp. Cijeruk Rt 04 Rw 12, Ds. Bojongsari, Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung.
  5. CF, alamat Kp. Wangurer, Ds. Wangurer, Kota Menado.
Atas perbuatan yang dilakukan, maka para tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP Jo pasal 506 KUHP, Undang - Undang Perlindungan Anak Pasal 45 Jo 28 serta Undang – Undang ITE dengan ancaman hukuman Pidana Penjara maksimal 15 Tahun.
*M. Edwandi/Kabid Humas Polda Jabar

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes