Hotel Sheo Disegel Pemkot Bandung

Bandung, kimcipedes.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyegel Hotel Sheo di Jalan Cimbuleuit, Kamis (21/2019).

Pemkot Bandung mengambil tindakan tegas ini karena hotel tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Hotel tersebut tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) seperti yang tertuang pada pasal 37 ayat 1 Perda Nomor 7 Tahun 2012.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memimpin langsung penyegelan tersebut. Penyegelan juga melibatkan tim gabungan dari Satpol PP Kota Bandung, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung.

"Penyegelan tempat ini karena melanggar perda Nomor 7 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemkot Bandung sudah memberikan tiga kali peringatan kepada hotel ini,” tegas Yana usai penyegelan.

Kendati disegel, hotel tersebut memperoleh kebijakan tetap dapat menerima tamu hingga Minggu (24/2/2019). Hal itu karena terdapat beberapa kegiatan di hotel dan sudah dipesan sejak lama.

"Hari ini katanya ada kegiatan sampai hari Minggu. Kita berikan kebijakan, namun mulai hari ini tidak boleh menerima tamu baru," katanya. 

Sementara itu, Kepala Disbudpar Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengungkapkan, Hotel Sheo tidak memperpanjang Daftar Usaha Pariwisata (DUP) sejak tahun 2016. 

"Seharusnya setiap satu tahun sekali harus diperpanjang. Tahun 2015 mereka mengajukan, berlakunya satu tahun sampai 2016. Nah di 2016 mereka tidak perpanjang sampai sekarang," ungkap Kenny sapaan akrabnya. 

Dalam Perda, tambahnya, DUP merupakan database pemerintah khususnya Disbudpar sebagai pariwisata yang berada di wilayahnya. 

"Ubah kepemilikan, itu juga masuk dalam permasalahan. Ini harus ganti izin dan yang lainnya. Karena mengubah kepemilikan harus dari nol, seperti itu seharusnya," tuturnya. 

Kenny meminta agar pengusaha menempuh perizinan sesuai prosedur. "Yuridis dan administrasinya, lanjut teknisnya itu ada di situ. Lengkapi saja," katanya.

Untuk memastikan hotel tersebut tidak menambah penghuni kamar, Kenny akan memonitoring dengan mengecek buku tamu dan sebagainya. "Kita cek ada buku tamu. Senin nanti, anggota mau ke sini lagi. Kalau masih bandel, ya kita serahkan ke Satpol PP, penindakan selanjutnya seperti apa," ujarnya. 

Sedangkan Operasional Manager Hotel Sheo, Kuswanti Eka R. mengaku, akan mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Termasuk mengurus perizinan agar bisa kembali beroperasi.

"Sedang kami laksanakan prosesnya. Namun terkendala dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang belum jadi," akunya. 

Ia pun meminta kepada Pemkot Bandung untuk memberikan kebijakan satu pekan ini. Karena para tamu sudah melakukan booking dan menginap. 

"Berhubung hotel okupansinya di atas 70 persen sampai hari Minggu, jadi kita minta waktu sampai tiga hari. Istilahnya tetap beroperasi meskipun ada penempelan segel," tuturnya. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes