Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Berkedok Anggota Polri

Bandung,kimcipedes.com, Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar menggelar Konfrensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Penipuan yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri, bertempat di halaman depan Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa, 22/1/2019.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. menjelaskan kronologis penngkapan tersangka SH berangkat dari hasil profiling kemudian dibentuk tim gabungan yang beranggotakan Tim Cyber Dit Reskrimsus Polda Jabar dan Tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jabar.

Menurut Kabid Humas PoldaJabar, berangkat pertemuan dengan Pelaku di McD di daerah Jl. Gatot Subroto, kemudian Tim melakukan pengintaian di sekitar McD, setelah Pelaku mendatangi Pelapor, Tim segera mengamankan pelaku dan mengumpulkan bukti-bukti hingga pada akhirnya unsur pasal persangkaan dapat terpenuhi. 

Pelaku melalui media sosial Instagram mengaku sebagai anggota Polisi dan berdinas di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat. 

Kemudian menawarkan untuk membantu Korban mencari seseorang, dengan meminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya Oprasional dan IT sehingga korban mengirimkan sejumlah uang untuk biaya Operasional dan IT tersebut.

Tersangka melanggar 45 Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE yang berbicara tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah. b. Pasal 378 KUHP tentang Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar berhasil menyita dari tersangka berupa 1 (satu) buah korek api berbentuk senjata api, 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Prime warna pink, 1 (satu) buah name tag penyidik, 3 (tiga) buah kalung name tag penyidik, 1 (satu) buah dasi reserse, 1 (satu) pasang sepatu PDH, 3 (tiga) buah celana PDH reserse,1 (satu) buah celana pendek tactical, 3 (tiga) buah kaos oblong polisi, 2 (dua) buah kaos polos polisi.
k) 2 (dua) buah kemeja PDH reserse, Uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan 1 (satu) unit kendaraan R4 merk Suzuki type Ertiga, tahun 2015, 
 warna hitam, No. Pol.: D 1883 ADQ. 
(M. Edwandi)

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes