Forum RW Kota Bandung Menilai Peraturan Bawaslu 28/2018 Sangat Prematur

Forum RW

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 28 Tahun 2018 membuat para Ketua RW dan Ketua RT seakan galau. Salahsatu point yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu menyatakan melarang Ketua RW dan Ketua RT berkegiatan sebagai pelaksana pemilu dan tim kampanye dengan ancaman tindak pidana Pemilu 2 tahun Penjara atau denda Rp. 24 Juta. Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 yang diterbitkan pada tanggal 10 September 2018 tersebut seakan membelenggu aktifitas dan meresahkan  Ribuan Ketua RW dan RT di Kota Bandung.

Seperti yang dialami Koswara Ketua RW 03 Kelurahan Cipadung Kecamatan Panyileukan, yang diminta oleh Ketua Panwascam dan Lurah, untuk memilih mundur dari jabatan Ketua RW kalau terus nyaleg. Atau tetap jadi Ketua RW, tapi harus mundur dari Caleg,” ujar Koswara.

Forum RW

Keresahan para Ketua RW dan RT dari berbagai kecamatan pun bermunculan dan disampaikan ke Forum RW Kota Bandung. Bahkan di Kecamatan Bandung Kulon, seperti disampaikan Sekretaris Umum Forum RW, H. Benny Wijaya, sebanyak 74 Ketua RW dan 380 Ketua RT, menyatakan protes dengan bersepakat akan menyerahkan Cap RT/RW ke Pemerintah Kota Bandung.

“Selama ini para petugas pelaksana Pemilu, banyak melibatkan RT/RW untuk menjadi KPPS, PPS, PPL dan PPDP. Bahkan banyak jadi Panwas. Dengan peraturan tersebut, apakah berarti para ketua RT/RW otomatis harus mundur?”, ujar Robbiana Dani, Ketua Umum Forum RW Kota Bandung.

Rapat Forum RW Kota Bandung, Kamis (27/9/2018), melakukan kajian terhadap Perwal dan Perda Kota Bandung, Permendagri dan UU No. 8 Th 2012, tidak menemukan larangan para Ketua RT/ RW dalam pelaksanaan Pemilu. Bahkan dalam UU KPU No 7, Th 2017, mendapatkan klausul bahwa Caleg yang lolos dari DCT (20/9) lalu, tidak boleh mundur. Ada sanksi harus bayar denda 1 milyar.

Forum RW Kota Bandung menilai bahwa Peraturan Bawaslu 28/2018, mengandung banyak kelemahan dan sangat prematur. Selain mempertanyakan tidak adanya sosialisasi pihak Bawaslu, juga mengkhawatirkan dampak tidak kondusif dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Serta menghimbau kepada para Ketua RT/ RW se-Kota Bandung, untuk terus berkegiatan seperti biasa. Baik sebagai Caleg, Panwas, KPPS, PPS, PPL dan PPDP.

Sementara itu anggota Komisioner Bawaslu Kota Bandung, Farhatun Fauziyah, ketika dimintai keterangan dan jawaban atas ajuan Surat Audiensi Forum RW Kota Bandung, menyatakan pihaknya tengah melakukan rapat internal, serta melakukan kajian dengan Bidang Hukum Pemkot dan KPU. “Permasalah ini sedang dibahas secara yuridis. Artinya sedang dikaji regulasi antar lembaga. Karena ini bukan Cuma persoalan regulasi pemilu. Tapi terkait juga dengan regulasi yang dipakai pemda”, pungkas Farhatun melalui pesan WA. Direncanakan, pada saat kunjungan Audiensi ke Kantor Bawaslu, FRW Kota Bandung akan menyertakan puluhan Caleg yang berstatus Ketua RW/ RT dari berbagai Parpol. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes