FKPA Bersama Kecamatan Sukajadi Gelar Penyuluhan KHA

KIM Cipedes, Sukajadi - Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak diantara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak. Memang disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta merta merubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan mendorong lahirnya peraturan perundangan, kebijakan ataupun program yang lebih responsif anak. Keberadaan hak-hak anak di masyarakat belum seluruhnya diketahui. Kurangnya sosialisasi mengenai hak-hak tersebut membuat masyarakat tanpa disadari sesungguhnya juga melakukan pelanggaran hak-hak anak. Maka dari itu ada bebarapa poin dalam konvensi hak anak, salah satunya hak untuk memiliki nama Setiap anak berhak untuk mempunyai nama dan tercatat dalam dokumen negara. Hak ini erat kaitannya dengan hak berikutnya, yaitu hak untuk memiliki kewarganegaraan. Hak untuk memiliki Identitas kewarganegaraan Setiap anak berhak untuk diakui kewarganegaraannya oleh suatu bangsa secara resmi melalui penerbitan dokumen kewarganegaraan, meliputi akta kelahiran dan kartu tanda penduduk. Dokumen-dokumen tersebut penting untuk menjamin hak-haknya mendapatkan pendidikan, pekerjaan yang layak, pelayanan kesehatan yang memadai, dan hak sosial politik saat pemilihan umum. Hak atas perlindungan Setiap anak berhak dilindungi baik secara fisik, psikis, spiritual, dan moral. Anak perempuan dan anak laki-laki harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan yang merugikan diri anak dan berdampak negatif bagi pertumbuhan dan perkembangannya. Termasuk pemberdayaan anak untuk produktif secara ekonomi sebagai pekerja anak. Hak atas persamaan Setiap anak berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Hak atas makanan Anak adalah cikal bakal masa depan suatu bangsa. Maka, ia harus terpenuhi kebutuhan utamanya, yang dalam hal ini adalah nutrisi. Setiap anak berhak dan harus mendapat asupan nutrisi yang cukup melalui makanan yang layak. Hak atas pendidikan Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Pendidikan yang layak tidak hanya mencakup keikutsertaan anak dalam lembaga pendidikan, melainkan kebutuhan pendukung untuk mengikuti pendidikan; seperti buku, alat tulis, seragam, lingkungan belajar yang kondusif. Hak atas kesehatan Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang memadai. Jaminan kesehatan mencakup imunisasi dasar saat bayi, makanan dengan gizi seimbang, akses ke Pos Layanan Terpadu (Posyandu) setiap bulannya, imunisasi dasar di sekolah, pemeriksaan gigi setiap enam bulan, termasuk juga pelayanan kesehatan reproduksi yang ramah remaja. Hak rekreasi / BermainSalah satu hak yang juga merupakan kebutuhan dasar manusia adalah kebutuhan akan hiburan. Rekreasi bersama keluarga atau teman harus menjadi hal yang wajib dimiliki anak. Rekreasi tidak harus kegiatan yang menghabiskan banyak biaya. 
 
Kegiatan yang menyenangkan anak seperti membacakan buku cerita dan menonton kartun bersama juga bisa jadi hiburan berarti bagi anak. Hak bermain Masa kanak-kanak identik dengan masa asyiknya bermain. Bermain bagi anak merupakan bentuk pembelajaran juga. Pastikan anak memiliki waktu bermain setiap harinya dan hak atas peran dan keterlibatan dalam pembangunan Masa depan suatu bangsa ditentukan oleh anak-anak. Sejak usia dini, anak-anak sudah harus diperkenalkan dengan hak-hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Mereka harus diperkenalkan perannya dalam proses pembangunan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan memberikan mendapatkan informasi yang sesuai dengan usianya, didengarkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut diri mereka. Pemenuhan hak anak seharusnya memberi kesempatan pada anak untuk berperan aktif mencapai cita-citanya dan berperan memajukan bangsanya.
 
Hal tersebut disampaikan Direktur Konvederasi Anti Pemiskinan Indonesia (KAP Indonesia), Bambang pada Penyuluhan Konvensi Hak Anak, bertempat di Aula Kecamatan Sukajadi Kota Bandung, (07/03/2018.

Hadir pada kegiatan tersebut, Kasi Kesos Kecamatan Sukajadi, Herijal, Mami dan tokoh pemuda se-Kecamatan Sukajadi.
 
Mami membuka kegiatan FKPA dalam Penyuluhan Konvensi Hak Anak juga menyampaikan paparan serta memberi arahan dalam segi pendidikan, agar anak anak Forum dapat mengikuti pendidikan yang layak, salah satunya dengan mengikuti sekolah persamaan paket,yang diselenggarakan oleh PKBM Kecamatan Sukajadi, untuk tahun depan agar anak anak forum dapat mengikutinya, serta harapannya anak anak forum dan lebih banyak berkegiatan positif.

Pengertian Anak adalah usia di bawah 18 tahun , baik yang sudah menikah ketika usia di bawah 18 tahun itu masih tetap Anak yang punya anak. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes