KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Polresta Bandung menerima kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi kelembagaan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, penegakan hukum, serta penguatan etika kelembagaan. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB hingga 11.40 WIB, di Ruang Rapat Besar Kapolresta Bandung.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, didampingi Wakapolresta Bandung AKBP Putu Hendra Binangkari, S.I.K. Turut hadir Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Drs. H. Adang Daradjatun, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, S.H., M.H., jajaran anggota MKD, Pejabat Utama Polresta Bandung, serta para Kapolsek jajaran.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua MKD DPR RI Dr. I Wayan Sudirta menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini bertujuan memperkuat koordinasi dan kerja sama antara MKD dengan Polresta Bandung dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangan masing-masing. Ia berharap wilayah hukum Polresta Bandung tetap kondusif dan terhindar dari potensi gangguan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan.
Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 77 aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran etik diharapkan dilaporkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan agar dapat diproses secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, Dr. I Wayan Sudirta menekankan pentingnya memahami pelaksanaan hak imunitas anggota DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, ia menyoroti pentingnya optimalisasi penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hak asasi manusia. Menurutnya, kepastian hukum harus berjalan beriringan dengan rasa keadilan sehingga aparat penegak hukum tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tetapi juga menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Komjen Pol. (Purn.) Drs. H. Adang Daradjatun menegaskan bahwa sinergi antara MKD dan Polresta Bandung harus dibangun berdasarkan kesamaan pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, khususnya mengenai hak imunitas anggota DPR.
Ia menjelaskan bahwa pada periode 2024–2029 jumlah anggota DPR RI mencapai 580 orang, sehingga mekanisme penanganan dugaan pelanggaran etik maupun tindak pidana yang melibatkan anggota dewan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Setiap dugaan pelanggaran diharapkan terdokumentasi dengan baik sebagai bahan pendukung dalam proses penegakan hukum.
Komjen Pol. (Purn.) Adang Daradjatun juga mengingatkan pentingnya peningkatan kapasitas personel Polri dalam menghadapi perkembangan regulasi, termasuk pembahasan Undang-Undang Kepolisian dan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang saat ini masih dalam proses legislasi. Ia turut menekankan agar hubungan baik antara Polri dan Kejaksaan terus dipelihara guna memperkuat efektivitas penegakan hukum.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Mangihut Sinaga, S.H., M.H. mengajak seluruh jajaran Polresta Bandung untuk menjaga kehormatan institusi melalui kerja sama yang profesional dengan MKD serta menghindari berbagai potensi kegaduhan yang dapat menurunkan kepercayaan publik.
Ia juga mendorong pelaksanaan sosialisasi KUHAP yang baru secara berkelanjutan agar seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi. Menurutnya, penerapan Restorative Justice harus benar-benar dilaksanakan atas dasar kesepakatan sukarela dari para pihak, dengan Polri berperan sebagai fasilitator yang menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Selain itu, ia mengingatkan jajaran Satresnarkoba untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika demi melindungi generasi muda.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada seluruh rombongan Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI. Menurutnya, kunjungan kerja ini merupakan kehormatan sekaligus momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antarlembaga dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kapolresta Bandung turut memaparkan berbagai capaian kinerja Polresta Bandung, di antaranya keberhasilan meredam potensi konflik berlatar belakang agama melalui pendekatan preventif dan kolaboratif. Dalam bidang pemberantasan peredaran obat keras tertentu (OKT), Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran 1,9 juta butir pada tahun 2025 dan 700 ribu butir pada tahun 2026, yang didominasi oleh Tramadol dan Hexymer.
Di bidang penegakan hukum, sinergi antara Polri dan Kejaksaan menunjukkan hasil positif dengan tingkat penyelesaian perkara mencapai 94 persen pada tahun 2025. Sementara dalam mendukung program pemerintah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Polresta Bandung telah membangun 25 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu), membangun satu jembatan baru, serta merevitalisasi 30 jembatan di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta juga menjelaskan bahwa optimalisasi pelayanan informasi kepada masyarakat terus dilakukan melalui respons cepat di media sosial dan kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah melalui tagline "Bandung Aman". Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendukung program pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Kegiatan kunjungan kerja berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan dialog konstruktif. Pertemuan ini diharapkan semakin memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergitas antara Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI dengan Polresta Bandung dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.
** M. Edwandi

Posting Komentar