Ditreskrimsus Polda Jabar Berhasil Mengungkap Sindikat Tambang Emas Ilegal di Bukit Pongkor

Polda Jabar

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat tambang emas ilegal di Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung, dan Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. 

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal ini berdasarkan laporan masyarakat. Ditreskrimsus Polda Jawa Barat melakukan pengungkapan kasus tambang emas ilegal sejak bulan Maret hingga April 2026.

 Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan didampingi Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolda Jawa Barat, Kamis (30/4/2026)

Menurutnya empat orang tersangka berhasil diamankan. "Kami sudah melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka dengan peran yang berbeda-beda.

Awalnya Polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial M yang berperan sebagai penyedia tanah dan batuan yang mengandung logam, emas, dan perak. Selain memperjualbelikan, M juga mengolah sendiri batuan dan tanah di rumahnya hingga berbentuk jendil.

"Jadi jendil itu masih memiliki kandungan sejumlah logam mineral. Di situ ada emas, ada perak, ada logam pengikut lainnya. Jadi tanah dan batuan itu tidak hanya mengandung emas saja, tapi juga mengandung logam mineral lainnya yang belum diolah," katanya.

Adapun olahan jendil itu dapat menghasilkan emas seberat sekitar 0,5 sampai dengan 2,5 gram. Kemudian M menjual kepada tersangka lainnya berinisial EM yang berperan sebagai pengolah lanjutan hingga berbentuk bullion seberat 7,2 gram, dan akan dijual dengan harga Rp8 juta.

"Saudara EM ini yang mengolah jendil ini menjadi bullion itu sudah beroperasi dari sejak tahun 2005. Jendil seberat 7,2 gram tersebut, itu rencana dibeli dengan harga kurang lebih Rp8.000.000 ya. Kalau penghitungan sekarang itu, harga sekarang itu Rp3.000.000 dikali 41 persen kadar, dikali 7,2 gram dari barang bukti yang ada. Berarti ini bisa dikatakan Rp1.230.000 per gramnya untuk pembelian dari jendil itu sendiri," ungkapnya.

Dijelaskannya, tersangka lainnya berinisial MNL berperan sebagai pengolah menjadi emas batang dengan ukuran yang bervariasi, mulai dari 25 gram, 50 gram, dan 100 gram. Emas batangan ini kemudian dijual kepada penampung lanjutan, kepada penampungnya, yaitu ayah kandungnya sendiri, tersangka HMA.

"Saudara HMA, ini menjual emas kurang lebih Rp2.500.000 per gramnya, menyesuaikan harga emas tentunya. Dan kadarnya tadi disampaikan sudah 24 karat ya, itu sudah 99,80 persen," katanya.

"Dan untuk satu bulan berdasarkan keterangan tersangka bisa memperoleh keuntungan mencapai Rp5 Miliar dengan penjualan 2 kilogram sampai dengan 2,5 kilo per bulannya.

Polda Jabar akan menelusuri sindikat tindak pidana tersebut dari mulai penambang ilegal hingga penampung emas. Polisi saat ini masih melakukan pendalaman karena diduga adanya aktor intelektual dibalik sindikat tambang emas tersebut.

Ditreskrimsus Polda Jabar akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya. Karena tidak menutup kemungkinan ya, tentunya akan ada aktor intelektual ataupun penampung lainnya yang perlu dilakukan langkah penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes
KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes