KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Pemerintah Kota Bandung mengingatkan masyarakat bahwa pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah Organik (Gaslah) akan ditutup hari ini, Minggu, 25 Januari 2026, pukul 23.59 WIB.
Warga yang berminat diminta segera mendaftar secara daring melalui laman resmi besti.bandung.go.id.
Program Gaslah merupakan salah satu langkah strategis Pemkot Bandung dalam memperkuat pengelolaan sampah berbasis wilayah.
Petugas Gaslah bertugas mengumpulkan sampah organik rumah tangga yang telah terpilah, mengolahnya di fasilitas pengolahan sampah organik skala RT/RW, serta membawa limpahan sampah organik yang tidak terolah ke titik kumpul sampah organik tingkat RW.
Pendaftaran Petugas Gaslah dibuka sejak 9 Januari hingga 25 Januari 2026 dan dapat diakses melalui layanan nomor 11 pada website besti.bandung.go.id, yakni Pendaftaran Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah).
Seluruh proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi, validasi, persetujuan, hingga penandatanganan kontrak dilakukan secara online.
Dalam persyaratan umum, calon petugas diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), berdomisili di wilayah setempat, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dan terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta menyertakan surat rekomendasi dari kelurahan.
Sementara itu, persyaratan teknis meliputi kondisi sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, berkelakuan baik, jujur, disiplin, serta mampu bekerja secara mandiri maupun dalam tim. Calon petugas juga diwajibkan mendaftar secara resmi melalui website yang telah ditentukan.
Dari sisi kompetensi, calon Petugas Gaslah diutamakan memiliki pengalaman dalam pengelolaan sampah atau kegiatan lingkungan hidup.
Namun demikian, bagi pendaftar yang belum memiliki pengalaman tetap dapat ditugaskan setelah mengikuti pelatihan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Petugas Gaslah ditargetkan mampu mengolah sampah organik minimal 25 kilogram per hari di lingkup RW, memiliki smartphone untuk mendukung sistem pelaporan, serta sanggup menjalankan pelaporan berbasis aplikasi digital.
Adapun rangkaian pelaksanaan program Gaslah dimulai dengan sosialisasi pada 31 Desember 2025 hingga 9 Januari 2026, dilanjutkan dengan tahapan pendaftaran, verifikasi, validasi, dan persetujuan pada 9–25 Januari 2026. Program ini dijadwalkan akan resmi diluncurkan pada 26 Januari 2026.
Pemerintah Kota Bandung berharap kehadiran Petugas Gaslah dapat memperkuat pengelolaan sampah organik dari sumbernya sekaligus mengurangi beban sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
Masyarakat yang telah mendaftar dapat memantau status pendaftaran dan hasil seleksi melalui akun masing-masing di website besti.bandung.go.id.
** M. Edwandi
Posting Komentar