Pembunuhan di RSUD Majalaya Terungkap Kurang dari 1x24 Jam, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polresta Bandung

Polresta Bandung

KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Majalaya dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Peristiwa tragis tersebut terjadi di RSUD Majalaya, tepatnya di lantai 2 Gedung Utama, ruang senital atau gudang cleaning service.

Korban diketahui bernama FA (22), seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka serius di bagian kepala akibat benda tumpul yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim Polresta Bandung menjelaskan bahwa kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 3 Januari 2026, sekitar pukul 19.30 WIB dan baru dilaporkan pada Minggu pagi, 4 Januari 2026.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku diketahui bernama R (43), yang merupakan buruh harian lepas dan memiliki hubungan utang piutang dengan korban,” ungkapnya.

Dijelaskan, peristiwa bermula saat pelaku mendatangi RSUD Majalaya untuk menyerahkan laporan pekerjaan. Di lokasi tersebut, pelaku bertemu korban dan kembali menagih utang sebesar Rp4 juta. Namun, korban mengaku belum memiliki uang dan menjawab dengan nada tinggi sehingga memicu emosi pelaku.

“Pelaku yang sudah mempersiapkan kampak, kemudian memukulkan bagian tumpul kampak ke kepala korban sebanyak kurang lebih delapan kali hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku menjerat leher korban menggunakan tali tambang hingga korban meninggal dunia,” jelas Kasat Reskrim.

Usai kejadian, pelaku sempat diliputi rasa bersalah dan akhirnya menyerahkan diri ke Polresta Bandung pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas Satreskrim Polresta Bandung kemudian langsung mengamankan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu buah kampak, serta tali tambang yang digunakan dalam aksi pembunuhan. Pelaku juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polresta Bandung.

“Untuk tindak lanjut, penyidik akan melengkapi berkas perkara, melaksanakan rekonstruksi, serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Bandung dalam menangani tindak pidana secara cepat dan profesional," ujarnya.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes