KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Polda Jabar menetapkan AK yang merupakan Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PKPP) Kabupaten Kuningan sebagai tersangka bersama BG pelaksana proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuningan tahun anggaran 2017.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan bahwa kasus ini berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar dari laporan polisi nomor: LP/A/880/VIII/2020/Jabar tanggal 6 Agustus 2020," kata Kabid Humas Polda Jabar saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu, 12/11/2025.
Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, bahwa pada tahun 2017, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan nilai Pagu anggaran Rp 29,4 miliar. PT Mulyagiri ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa dan dilakukan penandatanganan surat perjanjian atau kontrak antara PT Mulyagiri lewat Direktur Utamanya MRF (almarhum) dengan PPK saat itu Apep Kusmara dengan nilai kontrak Rp 27,3 juta dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender dari 21 Juli 2017 sampai 17 Desember 2017. Proses pekerjaan pembangunan Lingkar Timur Kuningan dialihkan seluruh pekerjaan ke tersangka BG yang tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara BG dengan MRF tertanggal 16 Juni 2017 dan telah dicatat dan didaftarkan ke notaris," ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, tersangka AK ini mengetahui dan tak melakukan peneguran atau tindakan lain terkait pengalihan pekerjaan tersebut. Proyek itu selesai pada 15 Desember 2017 dan sudah diserahterimakan berdasarkan berita acara serah terima pertama dan sudah dilakukan pembayaran 100 persen, sekaligus memasuki masa pemeliharaan selama 365 kalender. Nah, pada 21 Desember 2018 pekerjaan pun selesai masa pemeliharaannya dan sudah diserahterimakan berdasar berita acara serah terima kedua pekerjaan," ungkapnya.
BPK RI perwakilan Jabar melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, pada tanggal 23 Mei 2018, dan hasilnya terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp 895,9 juta. Atas temuan BPK RI Perwakilan Jabar tersebut, penyidik unit 1 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Jabar melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa lidik dan sidik.
"Tim penyidik menemukan adanya kerugian keuangan negara Rp 1,2 miliar. PT Mulyagiri pun sudah mengembalikan atas temuan BPK ini sebesar Rp 895,9 juta. Lalu, pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menetapkan kerugian keuangan negara atas proyek tersebut senilai Rp 340 juta.,
Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil menyita uang dari para pelaku senilai Rp 240 juta dan uang tersebut akan dikembalikan ke negara, serta masih ada uang yang belum dipulihkan senilai Rp 100 juta lebih.
"Kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum pada 17 Oktober 2025. Tersangka AK ini saat 2017 menjabat sebagai Kabid Bina Marga. Ada sebanyak 36 saksi yang sudah dimintai keterangannya," katanya.
Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono menambahkan modus operandi kasus ini ialah tersangka AK selaku penjabat pembuat komitmen atau PPK proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan dengan sengaja tak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPK dalam proyek itu.
"AK membiarkan tersangka BG sebagai pengusaha sekaligus pelaksana proyek yang semestinya dikerjakan PT Mulyagiri dengan Dirutnya ialah almarhum MRF. Kedua, tersangka BG melakukan tindakan pinjam perusahaan di mana ada kesepakatan antara BG dengan PT Mulyagiri dan ditandatangani di atas notaris. Padahal, pinjam perusahaan itu tak diperbolehkan," kata Kombes Wirdhanto.
Selanjutnya, modus operandi ketiga ialah AK sebagai PPK saat itu membiarkan tenaga ahli dan dukungan yang bekerja di lapangan tak sesuai dengan dokumen penawaran, karena pinjam perusahaan tadi.
"Tersangka BG memberikan uang ke AK senilai Rp 15 juta selaku PPK agar membiarkan pelanggaran-pelanggaran itu terjadi. Dan terakhir, modusnya ada rekayasa dokumen yang tak sesuai dengan fakta dan keadaan sebenarnya," ujarnya.
Pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda minimal Rp 200 juta, serta maksimal Rp 1 miliar.

Posting Komentar