KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Bhabinkamtibmas Desa Cibiru Wetan Polsek Cileunyi Polresta Bandung Polda Jabar Aipda Ence Mulyana bersama Babinsa Koramil 2413 Cilengkrang melaksanakan giat rutin sambang Kamtibmas dengan warga binaannya di Kp. Cibiru Tonggoh Rw. 08 Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung, Senin (26/6/2023)
Dalam sambangnya Aipda Ence Mulyana mengimbau masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus merekrut tenaga kerja ke luar negeri dengan iming-iming gaji yang besar.
“Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji besar dan proses yang mudah,” tutur Aipda Ence Mulyana
Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Cileunyi Kompol Suharto, S.H. mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
“Oleh karena itu masyarakat Cileunyi harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota/Kab. Bandung apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri,” ucap perwira Polisi berpangkat bunga melati satu di pundaknya ini
Suharto meminta masyarakat Cileunyi yang ingin bekerja di luar negeri supaya melalui jalur resmi agar mendapatkan hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum yang jelas.
“Apabila masyarakat Cileunyi ingin bekerja di luar negeri, silahkan gunakan jalur resmi jangan melalui calo. Sebab, jika melalui jalur ilegal akan sulit mendapatkan hak-hak tersebut,” ujarnya.
Kapolsek Cileunyi juga menhimbau, agar tidak menjadi korban TPPO masyarakat diwajibkan memilih Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) dan perusahaan perekrutan serta penempatan pekerja migran Indonesia yang resmi atau legal.
Menurutnya, untuk mengetahui legalitas perusahaan tersebut, maka masyarakat perlu melakukan verifikasi ke dinas-dinas terkait yang lebih mengetahui atas keberadaan mereka.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, melalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” sebut Suharto
Suharto juga menegaskan, seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat atau datang ke Mapolres Padang Panjang,” tandasnya. **

Posting Komentar