KIMCIPEDES.COM, INDRAMAYU | Kapolsek Gabuswetan Polres Indramayu Polda Jabar, AKP Joni, S.H. bersama Kanit Propam Polsek Gabuswetan Aiptu Rokhman lakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk himbauan bahaya bermain petasan di Bulan Ramadhan Tahun 1444 H.
Kegiatan tersebut dilakukan di Blok Karangasem Rt. 010 Rw. 005 Desa Druntenwetan, Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kapolsek Gabuswetan, AKP Joni mengatakan, pemasangan spanduk himbauan bahaya bermain petasan dilakukan awal untuk kita sosialisasikan larangan bermain membunyikan petasan di bulan puasa.
“Untuk pemasangan spanduk himbauan ditempatkan pada tempat tempat strategis,” kata Kapolsek didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu, Ipda Tasim, Minggu (2/4/2023).
Kapolsek menyebut, pemasangan spanduk himbauan tersebut merupakan kepedulian kita terhadap keselamatan dan kesehatan juga kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan.
“Dengan dilakukannya pemasangan stiker himbauan tersebut berharap masyarakat sadar tentang bahaya dan kerugian untuk membuat, menjualbelikan bahkan menyalakan petasan, karena tidak ada untungnya, selain itu juga melanggar peraturan bisa dijerat pidana, yang lebih lagi membahayakan,” ujar AKP Joni.
** M. Edwandi
BACA JUGA :
- Kabid Humas Polda Jabar : Polisi Musnahkan Barang Bukti Miras Ops Pekat 1 Lodaya 2023
- Kapolda Jabar Bagikan Ribuan Takjil Kepada Jamaah Mesjid Lautze dan Pengguna Jalan di Bandung
- Ribuan Paket Sembako dari Kapolri Disebar ke Masyarakat di Slum Area Jaksel
- Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar Gelar Jumat Curhat Bersama Organisasi Masyarakat KBPP Polri
Posting Komentar