KIMCIPEDES.COM, POLRESTA BANDUNG. | Polresta Bandung Polda Jabar tidak segan-segan menembak ditempat anggota geng motor yang melakukan tindak kejahatan yang meresahkan warga masyarakat.
Bukan hanya ucapan, terbukti pelaku tindak kejahatan dihadiahi timah panas. Kurang dari 24 jam, Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menangkap anggota Geng Motor berinisial TK alias Tatan (23 th) diduga merupakan pelaku penganiayaan terhadap F (15 th) warga Selokan Jeruk Kabupaten Bandung sehingga korban meninggal dunia.
Tim Resmob Polresta Bandung sendiri berhasil menangkap dirumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Seolokan Jeruk Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu 4 Februari pukul 11.00 WIB
Karena melawan petugas saat ditangkap, TK dihadiahi timah panas dikedua betisnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pols Kusworo Wibowo mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 3 Februari 2023, sekitar pukul 23.30 Wib malam. Dimana tersangka meminta rokok kepada korban dan diberi 10 batang rokok, Setelah tersangka diberi rokok, korban mengeluarkan kata - kata makian, sehingga membuat pelaku emosi dan marah dengan menggunakan senjata tajam dan membacok leher bagian belakang kanan yang mengakibatkan pembuluh darahnya putus dan seketika korban meninggal di TKP," terang Kapolresta Bandung
Pelaku mekukan aksinya dalam meadaan mabok obat. Pelaku dan korban tidak saling kenal.
Tim Resmob Polresta Bandung sendiri berhasil menangkap dirumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Seolokan Jeruk Kabupaten Bandung, pada hari Sabtu 4 Februari pukul 11.00 WIB
Karena melawan petugas saat ditangkap, TK dihadiahi timah panas dikedua betisnya.
Diketahui, Korban yang baru duduk di kelas 1 SMA itu dianiaya hingga meninggal dunia.
Pelaku termasuk dalam geng motor dan pada saat dilakukan penangkapan ada upaya melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur yaitu tembak di tempat," ujar Kusworo Wibowo.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah golok, 1 (satu) unit kendaraan R2 CRF, serta topi warna putih bertuliskan nama sebuah geng motor. Gerak cepat pihak kepolisian dalam menangkap pelaku diapresiasi keluarga korban yang hadir saat pers conference tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 80 (3) UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak, pasal 1 KHUP Ayat (3) dan Pasal 338 KHUP, dengan ancaman belasan tahun penjara.
** M. Edwandi

Posting Komentar