Polsek Lemahwungkuk Ciko Butuh Waktu 13 Jam Tangkap Pelaku Penganiayaan

Polres Cirebon Kota
Dok : Polres Cirebon Kota

KIMCIPEDES.COM, POLRES CIREBON KOTA | Terungkap dalam konferensi Pers berawal dari pelaku tidak terima ditegur korban. Empat pelaku pengeroyokan berhasil ditangkap anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk saat sedang berkumpul di rumah temannya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Dr. M Fahri Siregar, SH.S.IK.MH melalui Kapolsek Lemahwungkuk Iptu Wawan Hermawan,SH menjelaskan kronologis awal korban yang berjumlah tiga orang, mendapat perlakukan tindakan penganiayaan sekitar pukul 23.30 WIB di depan warung jalan Kalijaga Kelurahan Pegambiran Kecamatan Lemahwungkuk Kota Cirebon.

Saat itu, pelaku atas nama ABT datang ke sekitar gudang dekat warung dengan membawa seorang wanita. Kemudian, ditegur oleh korban karena waktu sudah malam," Jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas Iptu Ngatidja, SH.MH.

Lanjut wawan "Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan tempat. Tidak lama kemudian pelaku bersama teman-temannya berjumlah lima orang mendatangi korban di tempat kejadian". Katanya didampingi Kanit Reskrim Ipda Dadang.

"Pelaku ABT datang membawa wanita, karena sudah malam, korban yang sedang nongkrong menegur pelaku. Ternyata, pelaku tidak terima kemudian pergi, kembali lagi bersama teman-temannya dan langsung melakukan pengeroyokan," kata Wawan, Kamis, (28/7/2022)

Wawan melanjutkan akibat kejadian tersebut, korban AR harus mendapat 11 jahitan akibat luka sobek di bagian kepala sebelah kiri, karena sabetan senjata tajam. Sementara dua temannya S dan AJ mengalami luka lebam.

"Atas kejadian tersebut korban datang ke kantor Polsek Lemahwungkuk untuk melaporkan kejadian tersebut dan langsung proses lebih lanjut," ungkapnya

Setelah dilakukan penelusuran, kata Wawan, anggota Reskrim Polsek Lemahwungkuk berhasil mengetahui keberadaan para pelaku saat sedang berada di rumah AR. Dua pelaku ABT de, AP, OIM dan HJ berhasil diamankan.

"Pada hari Senin (25 /7/2022) sekitar jam 13.00 WIB, anggota mengetahui keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan. Saat itu, para pelaku sedang berkumpul dan kemudian membawanya ke Mako Polsek Lemahwungkuk untuk proses Lebih lanjut dan dilakukan penahanan," ujarnya didampingi Ngatidja.

Pelaku tindak pidana penganiayaan dikenakan Pasal 170 KUHPidana Jo 351 KHUPidana dengan ancaman lima tahun hukum penjara.

Jika membutuhkan bantuan bisa menghubungi Call center Polres Cirebon Kota Polda Jabar No. Tlp/wa +62 815-7262-9112," Tutup Iptu Ngatidja. SH.MH. Kasi Humas Polres Cirebon Kota.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes
KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes