Pelatihan ”Audit Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas"

Dede farhan

Dasar Pemikiran

Angka kecelakaan lalu lintas yang masih cukup tinggi dipandang perlu mendapat perhatian bersama dan harus ada upaya – upaya untuk meminimalisir probabilitas kecelakaan tersebut. Salah satu cara yang harus dilakukan adalah melalui Audit Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Lalu Lintas, guna memastikan ketentuan – ketentuan SMK yang ditentukan oleh Pemerintah dilaksanakan dengan penuh kedisiplinan oleh perusahaan angkutan umum guna menjamin keselamatan operasi di jalan. Dengan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK), maka faktor - faktor yang paling dominan yang menjadi penyebab kecelakaan seperti perilaku pengemudi yang memacu kecepatan melebihi batas atau melanggar aturan lalu lintas, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga pengaruh cuaca dan kondisi geometri jalan, bisa diminimalisir. SMK merupakan bagian dari pilar pertama Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Menteri No. 85 tahun 2018, dimana didalamnya ada beberapa komponen di sistem perusahaan yang dinilai terkait dengan keselamatan. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan landasan hukum untuk menangani maraknya jumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan umum.

Tidak hanya itu, perusahaan angkutan umum pun harus menunjukkan komitmen, kebijakan, visi, dan misi untuk menjamin keselamatan di jalan. Komitmen harus pula ditunjukkan dengan adanya divisi khusus yang menangani kecelakaan dan prosedur penanganan kecelakaan yang jelas, fasilitas perbaikan kendaraan yang mengalami kecelakaan, dan dokumentasi masa berlaku SIM dan STNK awak angkutan. Selain itu, perusahaan angkutan umum juga harus memiliki upaya meningkatkan kompetensi sumber daya manusianya. Misalnya membekali pengemudi dengan kemampuan yang diperlukan dalam mengoperasikan kendaraan. Sistem tanggap darurat saat terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya juga harus dimiliki. Kemudian, perusahaan harus memiliki sistem pelaporan dan pencatatan secara internal mengenai kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutannya, audit dan evaluasi internal terhadap penerapan SMK, hingga pengukuran kinerja SMK. Sanksi ringan hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan bagi perusahaan angkutan umum yang tidak menerapkan SMK. Ini karena ke depannya SMK akan menjadi syarat beroperasinya sebuah perusahaan angkutan umum.

Penerapan SMK dalam operasional perusahaan perlu dipantau dan dievaluasi untuk melihat tingkat disiplin perusahaan dalam memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana diatur sesuai ketentuan. Kegiatan ini dilakukan melalui suatu proses audit keselamatan lalu lintas yang dimulai dari perusahaan angkutan umum dan dilakukan secara berkala danberkesinambungan. Pemantauan dan audit, bisa bersifat rutin dan terjadwal ataupun bersifat mendadak bahkan bisa bersifat audit investigasi.

Demi mempercepat penerapan SMK di perusahaan-perusahaan angkutan umum, maka sosialisasi sekaligus random check uji kepatuhan yang sifatnya pembinaan perlu dilakukan. Orientasi utamanya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan, dan bukan untuk mencari – cari kesalahan. Dalam hal ini tentu perlu adanya pilot project dalam melakukan pemeriksaan yang bersifat audit kepatuhan oleh Ditlantas Polri.

Perusahaan angkutan umum diharapkan tidak mengabaikan aspek keselamatan, jangan dianggap sebagai komponen biaya yang memberatkan tetapi justeru harus dijadikan sebagai investasi dalam meningkatkan daya saing perusahaan dan juga sekaligus jaminan keselamatan. Pasalnya, kecelakaan dapat menimbulkan korban jiwa dam merugikan perusahaan. Ini karena perusahaan menanggung kerugian akibat rusaknya kendaraan. Belum lagi mengurus tuntutan hukum yang menyebabkan citra serta operasional usaha terganggu, hingga kewajiban sosial yang harus dibayarkan kepada korban kecelakaan. Apabila perusahaan sering mengalami kecelakaan tentu cashflow-nya tidak sehat. Dengan adanya penerapan SMK yang baik perusahaan dapat memangkas biaya yang tidak efisien untuk penanganan kecelakaan. Selain itu, konsumen kendaraan angkutan umum pun akan lebih terlindungi. Persaingan bisnis pun menjadi lebih sehat karena masyarakat punya pilihan armada angkutan umum mana yang sebaiknya dipilih berdasarkan standar keselamatan yang dimiliki. Terkait dengan hal tersebut, maka Lembaga Pengembangan Profesi dan Teknologi Kepolisian (LP2TK) akan menyelenggarakan pelatihan ”Audit Sistem Manajemen Keselamatan Lalu Lintas”.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk membekali para peserta sebagai calon Auditor SMK Lantas dengan pengetahuan dan keterampilan audit yang sesuai dengan ruang lingkup SMK.

Subjek Pembahasan

- Konsep Dasar dan Tujuan Audit Keselamatan Lantas

- Penentuan Ruang Lingkup Audit : Komitmen dan kebijakan terkait keselamatan di jalan, pengorganisasian, manajemen bahaya dan risiko, fasilitas pemeliharaan dan perbaikan kendaraan bermotor, dokumentasi dan data, peningkatan kompetensi dan pelatihan bagi sumber daya manusianya, tanggap darurat, pelaporan kecelakaan internal, monitoring dan evaluasi, serta pengukuran kinerja.
  • Perencanaan Audit
  • Opening Audit
  • Pelaksanaan Audit
  • Clossing Audit
  • Temuan dan Upaya Perbaikan (Corrective dan Preventive)
  • Monitoring, Evaluasi dan Penilaian
Informasi lebih lanjut hubungi :
  • Bu Nuni : 0813-8330-7997
  • Pak Tata : 0815-7897-7777

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes