Sektor 22 Citarum Harum Kembali Melakukan Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar Kepada Warga Bantaran Sungai Cikapundung Kolot

Sektor 22 Citarum Harum

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Sektor 22 Citarum Harum kembali melakukan Sosialisasi Penertiban Bangunan Liar kepada warga bantaran Sungai Cikapundung Kolot RW 09 dan RW 10 di Aula Kelurahan Binong Jl. H. Basuki No. 28, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Senin (01/11/2021).

Turut hadir, BBWS Citarum, Dinas PU Kota Bandung, Distaru Kota Bandung, Satpol PP Kota Bandung, Camat Batununggal, Dansub 5, Danramil 1805/KC, Kodim 0618/BS, Lurah Binong, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan menjelaskan, Sesuai tugas dan fungsinya, Satgas Citarum Harum mengacu kepada Perpres No.15 tahun 2018 tentang Percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

"Sungai Citarum merupakan sungai terkotor di dunia, untuk itu, Satgas Citarum Harum ingin menata kembali sungai agar bisa berfungsi sebagai mana fungsinya". Jelas Eppy.

Sektor 22 Citarum Harum

Menurut Dansektor 22, Di dalam merawat dan memelihara sungai tidak bisa secara manual, perlu adanya suatu mobilisasi yang dimana kita memanfaatkan kiri kanan nya untuk mobilisasi, bahkan untuk situasi emergensi pun akses bisa masuk termasuk oprasional yang mungkin bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Pelaksanaan citarum sudah masuk pada priode ke 4, kegiatan penataan atau penertiban tidak hanya di sini saja tapi di beberapa tempat dan wilayah lainnya". Tuturnya.

Untuk itu, Dansektor meminta kesadaran dan pemahaman kepada warga terkait persoalan ini, kami di sini bekerja tidak sendirian tapi ada tim yang bekerja untuk mewujudkan program ini sesuai dengan fungsi di dinas terkait.

"Sejauh ini alhamdulillah giat yang kami laksanakan berjalan aman dan lancar selama warga bisa sadar dan komperatif". Ujarnya.

Camat Batununggal Drs. Tarya, M.AP., menyampaikan, Sungai Cikapundung Kolot terdiri 8 Kelurahan yang ada di Kecamatan Batununggal yang rata-rata wilayahnya di lalui sungai Cikapundung Kolot.

"Untuk itu, pondasi rumah di atas kirmir tidak boleh dikarenakan itu sangat berbahaya dan beresiko longsor." Tutur Tarya.

PPNS BBWS Citarum Harum Ditjen SDA Joko Dwi Priono, ST, MS.i, menyampaikan, Selama ini BBWS belum pernah memberikan ijin kepada siapapun untuk mendirikan bangunan di atas bantaran sungai.

"Kami mohon kepada masyarakat agar bisa bekerja sama untuk mengembalikan bantaran sungai kepada fungsinya". Harap Joko.

Dalam hal ini ada pertanyaan dari salah seseorang warga Rt 04/10 Tata, meminta penjelasan tentang schedul atau penjadwalan tentang pelaksanaan eksekusi dan kejelasan berkaitan dengan batas/garis mana milik pemerintah mana hak milik warga.

Berkaitan dengan patok atau batas garis, Dansektor 22 Kol. Inf. Eppy Gustiawan menjawab, yang memiliki legalitas akan di ukur dilapangan sama pihak berwenang.

"Kami tidak akan main bongkar tapi kami akan mengadakan pengukuran terlebih dahulu, berkaitan dengan Surat Peringatan (SP), kita akan keluarkan agar warga bisa antisipasi". Jawab Dansektor.

"Intinya dari kami Tim jika warga komperatif maka kita pun ada kebijakan-bijakan berkaitan dengan pembongkaran". Tutup Dansektor 22 Kol Inf Eppy Gustiawan.
** M. Edwandi

1/Post a Comment/Comments

  1. Berapa meter dari tanggul ke area yg diperbolehkan didirikan bangunan ?

    BalasHapus

Posting Komentar

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes