KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Aparat kepolisian bersama Tim Satgas PPKM Darurat Kecamatan Pangalengan Kabupaten akan menindak tegas dengan penegakkan hukum terhadap para pelanggar aturan dan protokol kesehatan (prokes) selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Penegakan dan sanksi hukum tersebut akan mengacu kepada peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Sanksi yang akan kami berikan ini semata-mata agar masyarakat tertib Prokes," ujar Kapolsek Pangalengan Polresta Bandung Kompol Katarina S, A.Md
Kapolsek Pangalengan meminta dukungan kepada semua masyarakat untuk menyukseskan PPKM Darurat dengan cara disiplin menerapkan prokes. "Kami minta kepada warga masyarakat untuk selalu mengikuti aturan pemerintah dengan selalu menerapkan Prokes guna mencegah Semakin melonjaknya Penyebaran Covid-19." tutur Kapolsek
Selama diberlakukannya PPKM Mikro Darurat masih saja ditemukan pengguna jalan yang masih abai menerapkan Prokes, sehingga dengan demikian petugas mengambil langkah represif dengan memberikan tindakan fisik push up.
"Sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera agar masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Apabila ada yang melanggar, kami akan menegakkan tindakan hukum," kata kanit Lantas Iptu Ismail H
Penegakan dan sanksi hukum tersebut mengacu kepada peraturan daerah (perda) yang berlaku. "Sanksi yang akan kami berikan ini semata-mata agar masyarakat tertib prokes," ujar Kompol Katarina
Selain iti juga mengimbau selama masa pandemi COVID-19 ini, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan demi kepentingan bersama.
"Kami mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi prokes. Semua demi kepentingan bersama, terutama keluarga yang di rumah. Kalau memang tidak ada urusan yang mendesak, lebih baik di rumah saja. Tapi kalau mendesak, jangan lupa memakai masker," tandas Kapolsek
** M. Edwandi
BACA JUGA :
- Kapolri Ingatkan Penurunan Level di NTB Harus Diimbangi Prokes yang Ketat
- Akibat Salah Paham, Seorang Pria Tewas Ditusuk di Rancaekek
- Kapolda Jabar Tinjau Vaksinasi Massal Seribu Santri Pondok Pesantren Baitul Arqom
- Cara Jitu Mahasiswa KKNT IPB 2021, Budidaya Ikan Dalam Selokan
- Dr. Cakra Amiyana, ST. MA, Terpilih Sebagai Sekda Kabupaten Bandung
- 14 Kecamatan di Purwakarta Gelar Pembejaran Tatap Muka
- Pernyataan Kominfo Mengenai Dugaan Kebocoran Data Pribadi pada Aplikasi EHAC
- Presiden Akan Resmikan Monumen Perjuangan Covid-19 di Bandung
- Biaya Pendidikan Anak Yatim Akibat Covid-19 Akan Dibantu Hingga Jenjang SMA/SMK
- Pertemuan Bilateral Antara Kasau Dengan Pejabat Militer Negara Sahabat
Posting Komentar