KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Personil Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung melaksanakan operasi yustisi gakplin Inpres No.6 Tahun 2020 bertempat di Jl. Jend. Ahmad Yani Kelurahan Cicaheum Kecamatan Kiaracondong Kota Bandung, Minggu, 13 Desember 2020.
Pelaksanaan operasi yustisi gakplin yang melibatkan personil Tni, Polri, FORKOM dan Linmas Kecamatan Kiaracondong dilaksanakan secara stasioner dan mobile.
Kapolsek Kiaracondong Kompol Asep Saepudin S.pd.,M.H menyampaikan dengan adanya operasi yustisi ini, walau masih ditemukan pelanggaran, berharap warga semakin disiplin adalam menerapkan protokol kesehatan terutama 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.**
Posting Komentar