KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Jajaran Polsek Cinambo dan anggota Koramil 1811/Uber bersama Gugus Tugas Wilayah Kecamatan Cinambo laksanakan Ops Yustisi gakplin sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020. Maklumat Kapolri No. Mak/3/IX/2020 dan Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020 tantang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid 19), Senin, 14 Desember 2020
Maksud tujuan dalam rangka melaksanakan Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwal Kota Bandung No. 46 Tahun 2020, agar ada efek jera bagi warga masyarakat serta sosialisasi Maklumat Kapolri No : Mak/3/IX/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan dan dilaksanakan didepan SPBU Jl. Rumah Sakit Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cinambo Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya,S.I.K.,M.H., melalui Kapolsek Cinambo Polrestabes Bandung Kompol Fajar Hari Kuncoro, SH.,MS.i menyampaikan tentang pentingnya penggunaan masker kepada masyarakat, penggunaan masker merupakan tindakan dan perilaku yang harus diterapkan dalam aktivitas sehari hari untuk mencegah penyebaran virus corona dan masyarakat juga harus mampu dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan Virus Covid-19 dengan hidup sehat dan bersih serta menerapkan 3M 1 T yaitu memakai masker pada saat beraktivitas diluar rumah, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak aman (physikal distance) serta tidak berkerumun.**
Posting Komentar