Polresta Bandar Lampung Ungkap Pelaku Peredaran Uang Palsu

polresta bandar lampung

KIMCIPEDES.COM, BANDAR LAMPUNG | Jajaran Polresta Bandar Lampung mengadakan konferensi pers tentang tindak pidana peredaran uang palsu menyerupai uang pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 320.000.000 (tiga ratus dua puluh juta) yang dilakukan oleh tersangka MJ (26) warga Desa Handuyang Natar, bertempat di Mako Polresta Bandar Lampung, Senin, 24/08/2020

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya didampingi Wakapolresta Bandar Lampung AKBP Ganda M. H. Saragih.

Kapolresta Banda Lampung menerangkan awalnya Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap pelaku pembuat dan pengedar uang palsu dikarenakan banyaknya laporan tentang tindak pidana penipuan dengan modus COD (cash on delivery) jual beli handpone dengan menggunakan upal atau uang palsu dan dari rata-rata korban memberikan ciri-ciri yang sama yaitu pelaku menggunakan pakaian rapih dan mengaku sebagai karyawan salah satu bank.

polresta bandar lampung

Berdasarkan informasi tersebut, Kapolresta Bandar Lampung memerintahkan Tim Tekab 308 untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku tersebut dan kemudian berhasil melakukan identifikasi terhadap ciri-ciri dimaksud dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di wilayah Kedaton Bandar Lampung. Dan saat dilakukan penggeledahan pelaku kedapatan membawa uang sejumlah puluhan juta rupiah yang ternyata palsu, sehingga petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah kontrakan tersangka dan didapati lembaran kertas hvs bergambar menyerupai uang kertas seratus ribu rupiah baik yang sudah tepotong maupun yang belum sempat dipotong.

Lebih Lanjut Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z, mengatakan modus pelaku dengan cara melakukan scan uang asli, bagian depan dan belakang.

Sementara itu, Kepala Tim Uang Rupiah Bank Indonesia (BI) Lampung, Bambang Joko mengatakan, jika dilihat secara sekilas memang uang palsu itu sangat mirip dengan uang asli. 

"Tapi jika dilakukan 3D, dilihat, diraba, diterawang, maka akan langsung ketahuan bahwa ini adalah uang palsu," kata Bambang.

Akibat perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal Penipuan 378 KUHPidana dan juga Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3), UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang mata uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
**Agus

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes
KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes