KIMCIPEDES.COM, POLRESTABES BANDUNG | Polsek Sumur Bandung Polrestabes Bandung Himbau Warga Agar Aatuhi Physical Distancing Selama Pelaksanaan PSBB, Dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Virus Corona Covid 19, Rabu, tanggal 29 April 2020.
Pada kesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Polsek Sumur Bandung mensosialisasikan berlakunya Kepres No. 11 Tahun 2020, tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid 19) dan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Hal ini ditetapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan adanya MAKLUMAT KAPOLRI No. Mak/2/ III /2020
Pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan pemerintah ttg Pelaksanaan PSBB Sangat berperan penting dalam menentukan tingkat keberhasilan dan percepatan penanganan Pandemi Covid19.
Pada kesempatan yang sama Bhabinkamtibmas Polsek Sumur Bandung mensosialisasikan berlakunya Kepres No. 11 Tahun 2020, tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease (Covid 19) dan PP No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid 19.
Hal ini ditetapkan dengan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan adanya MAKLUMAT KAPOLRI No. Mak/2/ III /2020
Pemahaman dan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi peraturan pemerintah ttg Pelaksanaan PSBB Sangat berperan penting dalam menentukan tingkat keberhasilan dan percepatan penanganan Pandemi Covid19.
*M. Edwandi
Posting Komentar