Perwal 727/2018, Pemkot Bandung Bisa Tarik Pajak Reklame Ilegal

Bandung, kimcipedes.com - Keluarnya Perwal 727/2018 untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor pajak reklame. Badan Pelayanan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung melakukan sosialisasi Perwal 727/2018 di Balai Kota Bandung , Jalan Wastukancana. Sosialisasi diikuti pengusaha yang ada di Kota Bandung, Kamis, 31/5/2018.

Turut hadir sebagai narasumber pada Sosialiasi Perwal 727/2018, Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja,SE.,MM.

Kepala Sub Bidang Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah BPPD Kota Bandung, Iwan Nurrachman pada sosialisasi tersebut mengatakan, salah satu perbedaan dengan Perwal sebelumnya, pada Perwal 727/2018 tetap memungut pajak terhadap reklame ilegal dan yang telah terpasang meski dalam proses perizinan.

“Sebelumnya, banyak reklame yang tidak berizin tetapi tidak bisa ditarik pajaknya. Tetapi adanya Perwal nomor 727 tahun 2018, Pemkot Bandung tetap bisa menarik pajak reklame ilegal,” katanya.

Iwan mengatakan, pajak reklame di Kota Bandung memiliki potensi yang sangat tinggi, sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2017 , potensi reklame dengan jumlah 16.301 titik sekitar Rp34 miliar. Namun dari potensi tersebut baru terealisasi Rp12 miliar.

“Lahirnya Perwal tersebut bisa menyempurnakan Perwal sebelumnya. Kita mampu menarik pajak dari reklame yang sudah tayang dan tidak berizin. Sehingga mampu menaikan pendapatan daerah,” katanya.

Iwan mengungkapkan, Perwal 727/2018 juga mempermudah para wajib pajak untuk bisa menayangkan reklamenya. "Perwal ini tak hanya menguntungkan Pemkot Bandung tetapi juga para pengusaha. Karenanya para pengusaha harus mematuhi aturan dan mengetahui letak pemasangan reklame itu dimana saja,” ucapnya.

Iwan pun mengajak kepada seluruh pengusaha membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan. “Jika pengusaha taat aturan, kita harap tahun ini realisasi pajak reklame mengalami peningkatan,” katanya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, SE.,MM mengatakan Perwal 727/2018 mempermudah pengusaha dalam menayangkan reklame. Dengan adanya Perwal ini diharapkan mampu meningkatkan PAD Kota Bandung. ***

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes