Presiden RI Sudah Tandatangani Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017

KIM Cipedes, Jakarta - Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 10 Juli 2017 Presiden RI telah menandatangai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2017 tentang 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang juga telah diundangkan oleh Kementerian Kumham pada tanggal 10 Juli sekaligus dimasukkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 138. Kemudian Menteri Polhukam Bapak Wiranto bersama pimpinan Kementerian dan Lembaga terkait lainnya termasuk Menteri Kominfo Rudiantara memberikan penjelasan kepada khalayak terkait penerbitan PERPU tersebut, Rabu 12 Juli 201.

Tentu khalayak ingin mengetahui lebih jauh apa yang melatarbelakangi diterbitkan dan apasaja pokok-pokok dari sisi PERPU tersebut, Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) telah menyelenggarakan Diskusi Media pada hari Kamis 13 Juli 2017 Pukul 16:00 s.d. 18:00 WIB di Ruang Seminar Galeri Nasional Indonesia, Gambir Jakarta Pusat. Diskusi Media tersebut dihadiri para Narasumber yaitu Menteri Polhukam Bapak Wiranto, Menteri Kominfo Bapak Rudiantara, Direktur Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kemkumham Bapak Dhahana Putra, Kapuspen dan PLT Kepala Badan Litbang Kemendagri Bapak Dodi Riyadmaji,

Wiranto menjelaskan bahwa terbitnya PERPU ini merupakan :

· kebutuhan dengan kondisi yang bersifat mendesak mengingat kondisi di lapangan sangat jelas sudah ada niatan-niatan dan langkah-langkah yang ingin mengganti ideologi Negara kita Pancasila.

· Kebutuhan untuk menutupi kelemahan dari UU Ormas yang ada pada saat itu yaitu UU Nomor 17 Tahun 2013 dimana UU tidak dapat mengejar dinamika dalam masyarakat.

· Kebutuhan bagi Pemerintah untuk perlu mengambil langkah cepat dan tegas, sebagaimana diketahui untuk melakukan Revisi UU memakan waktu yang lama.

Wiranto menyampaikan bahwa itulah latarbelakang penerbitan PERPPU, merupakan kebutuhan yang cepat dan tegas dan tidak dimaksudkan untuk mendiskreditkan ormas islam atau masyarakat islam.

Terdapat beberapa hal yang menjadi penjelasan menteri Polhukam Wiranto , yaitu :

· Secara teknis, pemberi ijin ormas sangat perlu mengevaluasi kegiatan-kegiatan ormas. Pada prakteknya, Kementerian Kumham dapat memantau dan mencatat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan ormas, untuk kemudian diproses”

· Strategi pembinaan perlu efektif dan efisien, jangan sampai energi pemerintah habis hanya untuk menangani pelanggaran, sementara jumlah ormas juga banyak.

· Demokrasi bukan kebebasan yang sebebas-bebasnya, tapi bebas sesuai dengan peraturan.

· Cinta tanah air: Benar atau salah, tetap cinta. If right keep it right, if wrong set it right. Kita wajib mencintai dan membela negeri serta mengevaluasi kontribusi kita untuk negeri.

· Kemudian penting juga adanya kelangkapan Bela Negara dilaksanakan oleh Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) agar semua Warga Indonesia mencintai, memiliki dan membela Negara Indonesia.

Menteri Kominfo Rudiantara menjeaskan bahwa Pasal 28 ayat 2 Revisi UU ITE yang melarang konten-konten negatif yang bersifat SARA. Kemudian parallel dengan pengaturan di dunia maya tersebut, maka di dunia nyatanya dipertegas dengan PERPU Nomor 2 Tahun 2017 tersebut. Kami dari Kementerian Kominfo berperan melaksanakan sosialisasi PERPPU tersebut dan segala hal yang berkaitan. Kewenangan dalam melakukan penilaian atau evaluasi Ormas berada pada Kementerian Kumham dan proses yang harus dijalankan PERPPU ini memberikan aturan yang lebih jelas. Begitu juga bentuk apa yang menjadi pelanggaran sudah sangat jelas, kalau menolak agama maka itu melanggar Sila Satu Pancasila, jika ada yang menolak atau keluar dari kerangka NKRI melanggar Sila Dua Pancasila.

Kemudian Narasumber berikutnya Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Dodi Riyadmaji menyampaikan “saat ini mudahnya ormas mencatatkan diri namun terjadi masalah pembinaan yang tidak seimbang. Saat ini ada lebih dari 300 ribu ormas. Perlu strategi pembinaan yang lebih baik. Isu-isu terkait ormas-ormas seperti kerusuhan di Marawi, perlu perhatian dan tindakan oleh Pemerintah, Di sisi lain, pemberian sanksi rumit. Sanksi dimulai dari teguran sebanyak 1 sampai dengan 3 kali surat tegiran, baru kemudian diproses ke tingkat Mahkamah Agung (MA). Sehingga, proses pembubaran ormas membutuhkan proses panjang. Dengan demikian Pemerintah perlu opsi konstitusional untuk pembinaan ormas.” Dodi menambahkan “PERPPU sudah berlaku. Berlaku secara efektif dan efisien setelah mendapat persetujuan DPR”. Direktur Perancangan UU Kementerian Kumham Dhahana Putra menyampaikan “ Perlu data dan informasi yang cukup untuk proses pembubaran ormas. Pada prinsipnya negara kita adalah negara hukum. Hak Asasi Manusia dibatasi oleh UU”. Tim R

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes