Dua Pria Ditangkap, Pengamen di Majalaya Tewas Diduga Dianiaya

Polresta Bandung


KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Tim Resmob Polresta Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Majalaya mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penganiayaan hingga menyebabkan seorang pengamen, Asep Ibrahim (26), meninggal dunia.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial T alias Atang (32) dan HJ alias Boncel (32). Keduanya diamankan pada Kamis (13/8/2026) dini hari setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas kasus kematian korban.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pertokoan Pandawa, Kampung Pasar Baru, Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban yang menerima informasi bahwa Asep Ibrahim tengah menjalani perawatan di RSUD Ebah Majalaya setelah diduga menjadi korban pengeroyokan.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut," kata Aldi.

Pihak keluarga kemudian mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban. Namun, setelah mendapatkan penanganan medis, dokter menyatakan Asep Ibrahim meninggal dunia sekitar pukul 19.56 WIB.

Keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Majalaya agar kasus itu diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dari pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada tubuhnya. Di antaranya benjolan pada jidat sebelah kanan, luka lebam pada kedua kelopak mata, pembengkakan pada bagian bibir, serta mengeluarkan darah dari mulut dan telinga sebelah kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama oleh kedua tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku. T alias Atang berhasil diamankan sekitar pukul 00.10 WIB di wilayah Desa Cipaku, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

Selang sekitar satu setengah jam kemudian, polisi mengamankan HJ alias Boncel sekitar pukul 01.40 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Kadatuan, Desa Mekarpawitan, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung.

"Kedua tersangka diamankan tanpa perlawanan," ujar Aldi.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah baju badut berwarna biru dengan corak putih-kuning yang kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.

"Kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Majalaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Aldi.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan Pasal 262 ayat (4) juncto Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, termasuk peran masing-masing tersangka serta motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kasus ini selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Majalaya bersama Satreskrim Polresta Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes
KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes