Satpas Polrestabes Bandung Tegaskan Pelayanan SIM Transparan, Sesuai Aturan dan Zero Percaloan

Polrestabes Bandung

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Satpas SIM Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik percaloan. Seluruh proses pelayanan dipastikan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polri.

Penegasan tersebut disampaikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh biaya penerbitan SIM, baik permohonan baru maupun perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan regulasi tersebut, tarif PNBP penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru dikenakan biaya Rp120.000. Seluruh pembayaran dilakukan melalui bank atau loket resmi yang telah ditunjuk, sehingga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan mencegah terjadinya pungutan di luar ketentuan.

Satpas juga menegaskan bahwa biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi bukan merupakan komponen PNBP Polri. Kedua layanan tersebut dikelola oleh pihak ketiga yang telah bekerja sama secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo, tidak memberikan pembayaran di luar tarif resmi, serta selalu meminta bukti pembayaran yang sah sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pemohon.

Penggantian SIM Hilang Dipastikan Tanpa Pungutan Tambahan

Satpas Polrestabes Bandung juga memastikan proses penerbitan kembali SIM yang hilang maupun rusak dilaksanakan sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 dengan mengedepankan validasi data sebagai langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan identitas.

Layanan tersebut dapat diakses di Satpas SIM Induk maupun Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai bagian dari integrasi pelayanan publik yang bertujuan mempercepat proses administrasi sekaligus mengurangi kepadatan antrean di Satpas.

Dalam seluruh tahapan tersebut, masyarakat dipastikan tidak dikenakan biaya tambahan di luar tarif PNBP yang telah ditetapkan pemerintah.

Simulator dan Lintasan Ujian Praktik Sesuai Standar Korlantas Polri

Menjawab berbagai pertanyaan masyarakat terkait ujian praktik SIM C, Satpas Polrestabes Bandung memastikan seluruh simulator maupun lintasan ujian telah memenuhi standar yang ditetapkan Korlantas Polri.

Fasilitas tersebut dirancang untuk mengukur kemampuan dasar berkendara, keterampilan mengendalikan kendaraan, refleks pengemudi, hingga kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai bagian dari upaya mencetak pengendara yang kompeten dan berbudaya keselamatan.

Seluruh perangkat ujian juga menjalani perawatan dan kalibrasi secara berkala sehingga tetap akurat, aman, dan sesuai dengan perkembangan kondisi lalu lintas tanpa mengurangi standar kompetensi yang harus dipenuhi setiap pemohon SIM.

Zero Tolerance terhadap Percaloan

Dalam mewujudkan pelayanan yang bersih dan berintegritas, Satpas Polrestabes Bandung menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk praktik percaloan.

Pengawasan dilakukan secara ketat melalui penempatan personel Provost dan Seksi Propam di sejumlah titik pelayanan yang dinilai rawan, sterilisasi area pelayanan, hingga pembatasan akses masuk yang hanya diperuntukkan bagi pemohon SIM yang telah terdaftar dan memiliki kartu identitas pelayanan.

Tidak hanya itu, apabila ditemukan personel yang terbukti terlibat atau bekerja sama dengan calo, akan diberikan tindakan tegas berupa sanksi disiplin maupun sanksi kode etik sesuai peraturan yang berlaku.

Perkuat Digitalisasi dan Keterbukaan Informasi

Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Satpas Polrestabes Bandung terus memperkuat keterbukaan informasi melalui pemasangan daftar tarif resmi, alur pelayanan, serta maklumat pelayanan di berbagai titik strategis dan media sosial resmi agar mudah diakses masyarakat.

Digitalisasi pelayanan juga terus didorong melalui pemanfaatan aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) sehingga masyarakat dapat mengakses berbagai layanan secara lebih mudah, cepat, dan transparan, sekaligus meminimalkan interaksi yang berpotensi membuka celah praktik pungutan liar.

Di sisi lain, Satpas menyediakan berbagai kanal pengaduan, mulai dari kotak saran hingga layanan hotline resmi, sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun laporan terkait pelayanan.

Melalui penguatan transparansi, pemanfaatan teknologi, serta pengawasan yang konsisten, Satpas Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan penerbitan SIM yang semakin profesional, modern, berintegritas, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes
KIM Cipedes
KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes