KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pada proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan di Kabupaten Sukabumi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.843.535.404 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).
AKBP Edi Rahmat Mulyana menjelaskan, proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan merupakan pekerjaan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Jawa Barat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dengan nilai pagu sebesar Rp20.317.143.000.
"Proyek penggantian Jembatan Cipamuruyan memiliki pagu anggaran sebesar Rp20.317.143.000 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022," ujar AKBP Edi.
Dalam pelaksanaannya, PT Karunia Guna Inti Semesta ditetapkan sebagai pemenang tender dan menandatangani kontrak pekerjaan bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial S. Pekerjaan dimulai pada 24 Juni 2022 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 191 hari, kemudian diperpanjang selama 50 hari hingga 19 Februari 2023.
Namun, hingga berakhirnya masa kontrak, pekerjaan tidak terselesaikan sesuai target. Berdasarkan hasil penyidikan, progres fisik pekerjaan hanya mencapai 85,501 persen.
Penyidik menemukan adanya dugaan bahwa PPK berinisial S bersama AH selaku pimpinan cabang PT Karunia Guna Inti Semesta membuat laporan progres pekerjaan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan pembayaran proyek.
Akibatnya, pembayaran proyek telah dicairkan sebesar Rp14.230.404.194. Sementara berdasarkan hasil audit konstruksi, nilai fisik pekerjaan yang benar-benar terpasang hanya sebesar Rp4.386.868.790.
Dari hasil perhitungan BPK RI terdapat selisih sebesar Rp9.843.535.404 yang merupakan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Selain itu, penyidik juga menduga AH menggunakan atau meminjam perusahaan PT Karunia Guna Inti Semesta untuk mengikuti dan memenangkan proses tender pekerjaan tersebut.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Jawa Barat telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen administrasi proyek, hasil audit BPK RI, serta rekening koran yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.
Saat ini berkas perkara terhadap kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21). Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat, sementara penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
** M. Edwandi


Posting Komentar