Dit Siber Polda Jabar Bongkar Sindikat Penipuan Online, Empat Pelaku Ditangkap, Korban Rugi Lebih dari Rp801 Juta

Dit siber polda jabar

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Komitmen Polda Jawa Barat dalam memberantas kejahatan siber kembali dibuktikan. Direktorat Siber Polda Jawa Barat melalui Subdirektorat Siber berhasil membongkar sindikat penipuan berbasis daring (online) yang telah menjerat sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp801.794.698. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu aktor intelektual telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari empat laporan polisi yang diterima penyidik sepanjang Maret hingga April 2026 dari para korban berinisial NNV, KL, DN, dan AD.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Subdit Siber melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif, mulai dari penelusuran jejak digital, analisis transaksi keuangan, hingga identifikasi para pelaku. Hasilnya, pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil mengamankan empat tersangka di dua lokasi berbeda, yakni Jakarta Barat dan Tangerang Selatan," ujar Kombes Pol. Hendra Rochmawan saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Selasa (30/6/2026).

Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI, RA (25), MRA (21), dan I. Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.

RI dan RA bertugas menyediakan sarana operasional dengan membeli rekening bank, layanan mobile banking, serta akun dompet digital (e-wallet) yang kemudian digunakan sebagai penampung hasil kejahatan. Sementara itu, MRA dan I yang masih berstatus pelajar atau mahasiswa berperan menginput data rekening ke dalam perangkat telepon seluler sebelum diserahkan kepada aktor utama berinisial AG yang hingga kini masih buron.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa sindikat tersebut menggunakan beragam modus penipuan untuk memperdaya masyarakat. Pelaku menawarkan lowongan kerja fiktif dengan iming-iming gaji tinggi, menjalankan modus tugas berbayar berupa like dan comment melalui situs web palsu, hingga mencatut nama instansi pemerintah guna meningkatkan kepercayaan calon korban.

"Korban dibuat yakin untuk mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan. Setelah dana dikirim, pelaku memutus komunikasi dan uang korban langsung dialihkan melalui sejumlah rekening yang telah dipersiapkan," jelas AKBP Mujianto.

Dari empat laporan yang ditangani, korban NNV mengalami kerugian sebesar Rp20,7 juta, korban KL sebesar Rp33,6 juta, korban DN sebesar Rp51 juta, sedangkan kerugian terbesar dialami korban AD yang mencapai Rp696.454.698. Total kerugian seluruh korban mencapai Rp801.794.698.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 buku tabungan beserta kartu ATM, delapan kartu SIM, tiga unit telepon seluler, satu buku rekapitulasi rekening, satu paspor, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang tentang Transfer Dana, serta Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Penyidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu tersangka AG yang berperan sebagai pengendali utama sindikat ini," tegas AKBP Mujianto.

Polda Jawa Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi, investasi maupun tugas berbayar yang menjanjikan keuntungan instan, serta selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi maupun transaksi melalui kanal resmi sebelum mengirimkan uang atau data pribadi.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes
KIM Cipedes
KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes