KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat membongkar puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG subsidi selama Januari hingga Mei 2026. Dari pengungkapan 17 perkara tersebut, polisi menetapkan 31 tersangka dengan berbagai modus, mulai dari penggunaan mobil modifikasi hingga pemalsuan kode batang pembelian BBM subsidi.
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Jabar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto mengatakan, penindakan ini merupakan bagian dari upaya menekan kebocoran keuangan negara di sektor migas. Polisi pun memastikan subsidi pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang berhak," ungkapnya dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Rabu (13/5/2206).
Dijelaskannya, ada dua modus utama yang dilakukan para pelaku dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Modus pertama yakni membeli solar subsidi menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi atau dikenal dengan istilah mobil “helikopter", ujarnya.
"Pelaku memanfaatkan selisih harga yang tinggi antara solar subsidi dan BBM industri. Solar subsidi dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 hingga Rp7.800 per liter, lalu dijual kembali ke industri dengan harga Rp15 ribu sampai Rp20 ribu per liter".
Selain itu, polisi juga menemukan modus penggunaan banyak kode batang pembelian BBM subsidi dengan mengganti pelat nomor kendaraan yang diduga palsu. Cara ini dilakukan agar pelaku bisa terus mendapatkan jatah BBM subsidi dari SPBU.
Dari pengungkapan 31 kasus tersebut, Polda Jabar mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,021 miliar berdasarkan barang bukti yang diamankan selama enam bulan terakhir.
Namun, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku menunjukkan potensi kerugian negara jauh lebih besar. Nilainya diperkirakan mencapai Rp19,114 miliar. “Jumlah potensi kerugian negara ini mencapai hampir kurang lebih Rp19.114.000.000 yang sudah diperoleh oleh para tersangka,” ungkapnya.
Ia memastikan penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari pihak lain yang diduga ikut membantu praktik penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk dari sisi administrasi maupun penyediaan kode batang.
Tak hanya BBM, Polda Jabar juga menemukan praktik penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram. Modus yang dipakai adalah memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kilogram dan 12 kilogram. “Keuntungan bisa mencapai Rp173 ribu per tabungnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Migas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
** M. Edwandi

Posting Komentar