Bagai Pedang Bermata Dua, Media Sosial Bisa Jerat Pengguna ke Ranah Hukum

Kejari

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Media sosial bagaikan pedang bermata dua. Selain berdampak positif, seperti meningkatkan produktifitas, sebagai sarana edukasi, informasi, menambah wawasan, promosi, dan pelayanan publik. Namun di balik itu juga berdampak negatif, bahkan kejahatan yang berimplikasi pada hukum. Hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Pesatnya perkembangan media sosial di satu sisi juga memunculkan dampak negatif atau kejahatan dengan model baru, kejahatan dengan inovasi. Sehingga hukum dan aturan pun harus ikut menyesuaikan perkembangan model kejahatan tersebut," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar pada Talkshow “Jaksa Menyapa” yang disiarkan pada Radio PRFM News Bandung, Kamis 21 Mei 2026.

"Kejahatan tersebut diantaranya penipuan, penjualan narkoba melalui media sosial, prostitusi online, dan judi online," imbuhnya.

Alex Akbar memaparkan materi pada Pasal 27, 28, 29 UU ITE mengatur larangan konten ilegal, seperti konten yang mengandung kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, ujaran kebencian, pengancaman dan pemerasan.

Sedangkan pada Pasal 30 UU ITE mengatur terkait larangan akses ilegal terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain tanpa izin atau melawan hukum.

“Ancaman pada UU ITE selain hukuman ada juga denda. Hukuman penjara sampai dengan 12 tahun, sementara dendanya sampai dengan 12 miliar rupiah,” lanjut Alex.

Berdasarkan data We Are Social, per Oktober 2025 Indonesia menempati jumlah populasi pengguna internet terbanyak ke 4 dunia. Sebesar 62,9% dari total populasi di Indonesia adalah pengguna media sosial. Ironisnya, banyaknya pengguna media sosial di Indonesia tidak diimbangi dengan literasi digital yang baik.

Alex Akbar menyampaikan, literasi digital merupakan tanggung jawab berbagai pihak, salah satunya pihak Kejari. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” yang diselenggarakan oleh Kejari Kota Bandung diharapkan menjadi sarana edukasi yang dapat meningkatkan literasi digital masyarakat.

“Kejari merasa sangat bertanggung jawab terhadap literasi digital masyarakat. Oleh karenanya Program Talkshow “Jaksa Menyapa” diharapkan dapat membuat masyarakat semakin bijak menggunakan media sosial. Dengan demikian maka permasalahan masyarakat yang bersinggungan dengan hukum juga menjadi berkurang,” tutur Alex Akbar.

Sedangkan Kepala Sub Seksi I Kejari Kota Bandung, Muhammad Ilham Satriana mengungkapkan, saat ini sarana opini dan pandangan masyarakat hampir 50 persen terbentuk dari konten media sosial. Hal ini menimbulkan dampak positif dan negatif, baik dari penegakan hukum maupun hal-hal lainnya.

“Dampak positif media sosial sebenarnya adalah seberapa jauh media sosial meningkatkan tingkat produktifitas kita. Kita sebenarnya bisa mengatur atau memfilter sendiri konten-konten yang kita lihat dengan mem follow akun yang memproduksi konten yang bermanfaat,” ujar Ilham.

Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika, Persandian, dan Keamanan Informasi Diskominfo Kota Bandung, Yusuf Cahyadi mengatakan, literasi digital masyarakat terkadang masih kurang. Sehingga ketika mereka mendapatkan informasi langsung menyebarkan tanpa menyaringnya atau mempertimbangkan dampaknya terlebih dahulu.

"Contohnya ketika kita secara sembarangan membagikan data pribadi seseorang. Kita juga harus paham bahwa ada hak-hak orang lain yang dilindungi oleh hukum,” ujar Yusuf.

Selain mengapresiasi Program Talkshow “Jaksa Menyapa”, dalam kesempatan ini Yusuf juga mendorong agar Warga Bandung yang melahirkan banyak komunitas lokal. Mulai dari komunitas lari, sepeda, pegiat lingkungan sehingga komunitas penggiat informasi juga ikut membantu meningkatkan literasi digital bagi masyarakat.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes
KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes