Paguyuban Balad 88 Resmi Tercatat Sebagai Badan Hukum

Paguyuban Balad 88

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Paguyuban Balad 88 resmi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum perkumpulan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0001204.AH.01.07.TAHUN 2026 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Paguyuban Balad Delapan Delapan.

Berdasarkan dokumen, permohonan pengesahan diajukan melalui notaris pada 24 Januari 2026 di Kota Bandung dengan Akta Nomor 4 yang dibuat oleh Notaris Dessy Yuliawati, S.H., M.Kn.

Keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 2 Maret 2026 itu menyatakan bahwa Paguyuban Balad Delapan Delapan telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh status badan hukum perkumpulan dan berkedudukan di Kota Bandung.

Ketua Umum Paguyuban Balad 88 Kolonel Infanteri Mochamad Ridwan, S. I. P, mengatakan pengesahan tersebut menjadi dasar bagi organisasi untuk memperkuat peran di tengah masyarakat.

“Dengan legalitas ini, kami akan semakin fokus menjalankan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat, serta membangun sinergi dengan berbagai pihak,” katanya saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu (18/3).

Ia menambahkan, paguyuban yang dipimpinnya diharapkan dapat menjadi wadah kebersamaan serta mempererat silaturahmi antaranggota dan masyarakat luas.

Dalam proses pendaftaran, turut hadir jajaran pengurus, di antaranya Hadir di Kantor Notaris Ketua Moch Ridwan, S.I.P. Sekjen Dindin Mulyadin, S.E. Deputi Hukum Advokasi dan Hubungan antar Lembaga, Dr. Rahmatin Artita, S.H., M.H. Bendahara Umum Yanti P.H. dan para Pengurus lain

Dengan pengesahan tersebut, Paguyuban Balad 88 kini memiliki legalitas resmi untuk menjalankan kegiatan organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes