Polsek Rancaekek Ungkap Kasus Pemerasan, Pelaku Todong Golok dan Rampas Ponsel Korban

Polresta Bandung

KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Polsek Rancaekek Polresta Bandung Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deny Sunjaya, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 13.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Rancaekek yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Aries Prasetyawan, S.H.

“Pelaku berinisial O (38) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHPidana,” ujar Kapolsek Rancaekek.

Peristiwa pemerasan tersebut terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di Kampung Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek. Saat itu, korban Sdri. Defa Devita Yunizar tengah berada di rumah seorang diri ketika pelaku datang dan mengaku hendak menagih hutang suami korban.

Pelaku kemudian meminta satu unit handphone milik korban sebagai jaminan sambil memegang senjata tajam berupa sebilah golok. Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan ponsel tersebut kepada pelaku,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar kurang lebih Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rancaekek untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan korban, petugas kepolisian langsung melakukan serangkaian tindakan mulai dari mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti.

“Pelaku berikut barang bukti satu unit handphone merk OPPO Reno II F warna hitam berhasil kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Rancaekek,” tambah Kapolsek.

Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Bandung.

“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes