Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan Lima Orang Dalam Satu Hari

Polda Jabar

KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil menangkap pelaku pembunuhan berencana berinisial P dan R. Pelaku tega menghabisi nyawa 5 (lima) orang sekeluarga dalam 1 (satu) hari di Kelurahan Paoman Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu .

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengatakan pelaku P dan R membunuh lima orang dalam satu keluarga. Motif pembunuhan, karena pelaku sakit hati terhadap salah seorang korban, Budi Awaludin.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan menjelaskan, peristiwa bermula ketika R menyewa mobil milik Budi Awaludin. Namun, mobil tersebut mogok dan dikembalikan ke korban, R pun protes serta meminta uangnya untuk di kembalikan.

"Tetapi Budi menolak dengan alasan uang sudah dipakai untuk belanja sembako. Merasa kesal, R kemudian merencanakan pembunuhan dengan mengajak P," ungkap Kabid Humas Polda Jabar ketika konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta bandung, Selasa, 9/9/2025

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, pada Rabu 27 Agustus, pelaku R mengiming-imingi P uang Rp100 juta untuk menghabisi korban dan memerintahkan R untuk membeli pacul yang nantinya dipakai mengubur jenazah.

Selanjutnya, pada Jumat 29 Agustus dini hari, R mengajak Budi bekerjasama dalam bisnis minyak goreng. Dengan dalih menunjukkan gudang, disaat itu, R menghantam kepala Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur.

Setelah Budi tidak berdaya, R masuk ke kamar lain dan memukul Sachroni, kemudian menyerang Euis Juwita serta anaknya RA (7), yang tengah tidur, hingga tewas.

“Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R,” ujar Hendra.

Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil korban dan sempat menginap di hotel di Jatibarang. Emas rampasan juga dijual P seharga Rp3 juta, lalu digunakan untuk membeli terpal.

Pada Sabtu 30 Agustus dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang.

“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” mata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan saat pelarian, kedua pelaku berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu.

“Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin 8 September pukul 02.30 WIB,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes