Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bantuan KWU di Karawang

Polda Jabar


KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan 7 (Tujuh) orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Usaha Baru  (KWU)  yang terdampak covid-19 di wilayah Kabupaten Karawang. Perbuatan tersangka merugikan negara hingga Rp1,99 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono di Mapolda Jabar, Kamis (11/9/2025).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Jabar, perkara ini berawal dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Setelah melakukan proses penyelidikan panjang, penyidik akhirnya menetapkan tujuh tersangka merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani, serta menguasai uang bantuan hampir Rp2 miliar,” ungkap Hendra.

Dalam praktiknya, tersangka berinisial N selaku Sekjen GKTMTB, menjadi koordinator pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ia memerintahkan pengurus lain untuk memalsukan data kelompok penerima, lalu mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif. Dana yang seharusnya diterima masyarakat malah dialihkan kepada pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diserahkan kepada pihak ketiga.
Hasil korupsi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari menyimpan tunai hingga membeli peralatan pertanian seperti traktor. Selain N, enam tersangka lain berinisial A.A.A, M.Y, A, B, E, dan M.D juga berperan aktif, mulai dari menarik dana kelompok, membuat laporan pertanggungjawaban palsu, hingga mengurus surat keterangan fiktif dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 131 saksi serta menghadirkan tiga ahli, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana dari Universitas Padjadjaran, dan ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran dan buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, serta kwitansi dan bon pembelian.

Hendra menegaskan, tindakan para tersangka melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp1 miliar.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes