KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil membongkar peredaran narkotika jaringan Internasional asal Malaysia. Barang haram tersebut diberedar di Pulau Sumatera, pusat peredaran di Aceh sebelum ditampung di Jakarta dan disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat sebagai pasar terbesarnya.
Pengungkapan ini merupakan buah kerja keras jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba di seluruh wilayah hukum Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan pengungkapan jaringan narkotika ini merupakan hasil kerja keras jajaran dalam menjawab tantangan, sehingga kami dapat secara konsisten merilis kasus setiap bulannya," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta Bandung, Senin, 29/9/2025.
Dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, wilayah Jakarta tidak hanya menjadi titik masuk bagi jaringan dari Malaysia, tetapi juga dari negara lain, seperti Iran, yang sebelumnya pernah diungkap. Dari Jakarta, narkotika tersebut kemudian didistribusikan lebih lanjut dengan Jawa Barat sebagai target pasar utama."Berbagai jenis narkoba berhasil kami ungkap, antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika. Jenis-jenis ini yang paling banyak beredar di Jabar," katanya
Polda Jabar juga menemukan modus operandi baru dalam peredaran narkotika sepanjang September 2025. Sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya 10.946 gram sabu-sabu, 556 butir ektasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau, 560 ml cairan tembakau sintetis, 6,2 gram bibit tembakau sintetis, 272.625 butir obat keras tertentu, dan 2.986 butir psikotropika," ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Sementara itu, Kasubbid 3 Ditresnarkoba Polda Jabar, AKBP Andik Eko mengungkapkan kami berhasil amankan pelaku ada yang di sekitar Sukabumi, tepatnya Karang Tengah, Cibadak, Sukabumi, dengan pelaku inisial A dan E. Mereka ini hasil pendalaman dan pengembangan, sehingga setiap pengungkapan kasus narkotika ini, kami tak pernah mendiamkannya, melainkan langsung mengembangkan sampai jaringan atas," ucap Andik.
Dari tangan A dan E ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 900 gram sabu.
Modus operandi keduanya, yang jadi bagian jaringan di atasnya, itu berbentuk tanah liat yang ternyata di dalamnya berisi ekstasi sebanyak 10 butir dan 5 butir.
"Jadi, seolah-olah sepintas seperti batu guna mengelabui dan hanya pembeli dan penjual saja yang tahu. Narkotika berbentuk batu ini disimpan di suatu tempat oleh penjualnya," kata Andik.
"Tersangka yang kami amankan berjumlah 317 orang sepanjang September 2025, terdiri dari 314 laki-laki, dan tiga perempuan. Mereka kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
** M. Edwandi

Posting Komentar