Polsek Majalaya Polresta Bandung Selidiki Keluhan Warga Terkait Pungutan Liar Berkedok THR

Polresta Bandung


KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Polsek Majalaya Polresta Bandung Polda Jabar tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Oknum Karang Taruna RW 02 Desa Sukamantri.

Mereka diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp100.000 per mobil boks yang mengirimkan atau menurunkan barang di Pasar Baru Majalaya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung.

Laporan mengenai kejadian ini pertama kali diterima melalui layanan pengaduan LAPOR PAK KAPOLRESTA pada Selasa, 4 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Majalaya, Kanit Intelkam, serta anggota lainnya segera melakukan pengecekan di lokasi.

Dari hasil investigasi awal, petugas memastikan bahwa praktik pungutan tersebut memang terjadi. Namun, saat tim kepolisian tiba di tempat kejadian, pelaku sudah tidak berada di lokasi.

Hingga saat ini, petugas berpakaian preman masih melakukan pemantauan guna mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Menurut keterangan para pedagang, pungutan liar ini hanya ditujukan kepada sopir mobil boks yang memasok barang ke pasar. Sejauh ini, belum ada laporan dari pedagang terkait pemungutan serupa.

"Kami akan menindak tegas segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat. Kepada warga yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa, diharapkan segera melaporkan ke pihak berwajib," ujar Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno.

Polsek Majalaya mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melapor jika menemukan praktik pungli di lingkungan sekitar.

Langkah-langkah kepolisian dalam kasus ini meliputi penerimaan laporan, pengecekan TKP, dokumentasi setiap temuan, serta pelaporan perkembangan kepada atasan.

"Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes