KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Unit Resum Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung.
Pelaku berinisial ID (54), seorang petani asal Kabupaten Cianjur, berhasil diamankan bersama barang bukti hasil kejahatannya.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024, sekitar pukul 07.00 WIB di Kp. Bojong, Desa Sukamukti, Kecamatan Katapang.
"Kejadian berawal saat korban hendak berangkat bekerja dan mendapati sepeda motornya, yang diparkir di teras kontrakan dalam keadaan terkunci stang, telah hilang," ujar Kombes Pol Aldi. Minggu, 16 Februari 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku masuk ke area kontrakan melalui pagar yang tidak terkunci, lalu merusak kunci kontak motor menggunakan kunci leter T sebelum membawa kabur kendaraan tersebut," jelasnya.
Aldi menyampaikan bahwa tersangka merupakan seorang residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara karena kasus serupa.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor sebanyak 14 kali di wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.
"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan curanmor lainnya," tuturnya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
** M. Edwandi
Posting Komentar