KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Aparat Kepolisian dari Polsek Rancaekek Polresta Bandung melakukan tindakan tegas dalam upaya memberantas kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung. Minggu 14/04/2024
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan ilegal judi sabung ayam di Kp. Sukamenak Rt 03 Rw 13 Desa Sukamanah Kec Rancaekek Kab Bandung, Kapolsek Rancaekek Polresta Bandung Kompol Deny Sunjaya S.H., M.H. Pimpin anggotanya datangi TKP.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rancaekek Kompol Deni Sunjaya S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam memberantas segala bentuk praktek perjudian.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, kami melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam" ucap Kompol Deny Sunjaya. S.H., M.H.
Kemudian Personil Polsek Rancaekek dibantu oleh masyarakat setempat melaksanakan pembongkaran terhadap sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perjudian sabung ayam, hal tersebut dilakukan untuk mencegah praktek serupa terulang di wilayah tersebut.
“Barang-barang yang berkaitan dengan praktek perjudian sabung ayam kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat dipergunakan kembali” sambungnya
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ekor ayam, 10 unit sepeda motor, dan selanjutnya dibawa ke Maposek Rancaekek untuk dijadikan barang bukti.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam karena hal tersebut selain merugikan diri sendiri juga perbuatan yang melanggar hukum, kemudian kami juga menghimbau agar masyarakat juga untuk segera melaporkan apabila di wilayahnya terdapat praktik judi sabung ayam kepada pihak Polsek Rancaekek" pungkasnya.
Posting Komentar