Polda Jabar Berhasil Menggagalkan Pemberangkatan TKI Ilegal ke Arab Saudi

Polda Jabar


KIMCIPEDES.COM, BANDUNG | Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Polda Jabar telah menyelamatkan empat orang calon pekerja dan menangkap tiga tersangka sebagai penyalur.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Satgas TPPO telah mendapatkan dua laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut. Atas dasar laporan tersebut tim Satgas Pencegahan TPPO melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kabid Humas Polda Jabar didampingi Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP Adanan Mangopangkepada dan Kasubbid Penmas Polda Jabar AKBP Luki Megawati, saat Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Bandung, Selasa (1/8/2023)

"Kemudian ditangkap tersangka berinisial AR yang merekrut empat orang pekerja melalui sponsor NS dan O. Tersangka TPPO menempatkan pekerja migran secara anprosedural diproses diberangkatkan ke Arab Saudi tanpa pelatihan yang berkompeten dan prosedur yang sesuai dengan aturan," ujar Kabid Humas Polda Jabar

Ia mengungkapkan, para tersangka kemudian menampung para korban berinisial K, Y, N, SN, di sebuah rumah di Kabupaten Cianjur. Selama tiga hari ditampung, para korban tidak diberikan pelatihan maupun prosedur lainnya untuk berkerja di Arab Saudi.

Undang-undang atau Pasal yang diterapkan adalah Pasal 2 Jo Pasal 9 Jo Pasal 10 UU 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kita Jo dengan Jo 81 UU RI no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Imigran. Jo pasal 68 Jo 83, Jo 72, dan pasal 86 UU 18 tahun 2017. Ancaman hukuman bisa sampai dengan 15 tahun," pungkas Kabid Humas Polda Jabar.

Kasubdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, AKBP Adanan Mangopang menjelaskan para korban dijanjikan menjadi pekerja informal seperti buruh pabrik dan Asisten Rumah Tangga (ART). Mereka pun diiming-imingi gaji yang cukup besar.

Para korban diiming-imingi gaji mulai dari Rp5 juta sampai Rp10 juta per bulan. Para tersangka rencananya akan memberangkatkan para korban ke Arab Saudi dan Abu Dhabi," ucap Adanan.

Dijelaskan Adnan, dari hasi pemeriksaan, para tersangka telah melakukan pemberangkatan pekerja migran ilegal berulang kali. Mereka mendapatkan keuntungan fee dari agensi yang ada di Indonesia maupun di luar negeri.

"Dari barang bukti yang disita sudah ada dari tempat tersangka ada sebanyak 40 pasport. Jadi tersangka sudah melakukan TPPO berulang kali dengan modus yang sama," ujar Adnan.
** M. Edwandi

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes
KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes