KIMCIPEDES.COM, KAB. BANDUNG | Anggota Piket fungsi Polsek Soreang Polresta Bandung Polda Jabar melaksanakan Pengecekan jam Operasional/ Kegiatan Restoran/Rumah Makan/Cafe sekaligus memberikan imbauan kepada pemilik rumah makan/tempat usaha yang buka pada malam hari, Sabtu malam (20/ 05/2023).
Personil Piket fungsi yang dipimpin oleh Pawas Wakapolsek Soreang memberikan himbauan kepada para pemilik rumah makan dan kafe pemilik yang buka di malam hari yang Sampai larut malam sehingga meresahkan masyarakat dan juga mengganggu masyarakat sekitar, untuk itu dari pihak polsek Soreang meberikan teguran dan himbauan agar jangan sampai buka larut malam dan batas maksimal harus jam 23.00 wib.
Pada patroli ini, petugas Polsek Soreang menyambangi tempat-tempat hiburan malam, cafe agar menaati ketentuan jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Maka dari itu, seluruh tempat hiburan malam ditekankan jika melebihi jam tersebut harus segera tutup.
Kombes Pol Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Soreang Kompol Ivan Taufiq, S.H mengatakan langkah ini sebagai upaya mengimbau kepada tempat-tempat hiburan malam, cafe, live music supaya menaati ketentuan jam operasional sampai jam 23.00 WIB harus tutup dan tidak ada kegiatan sehingga tidak meresahkan masyarakat dan mengganggu maysrakat sekitar.
Masih menurut Kapolsek Soreang dalam patroli ini petugas tak menemukan tempat hiburan malam yang melanggar. Namun, jika ke depan ditemukan tempat hiburan yang melanggar jam operasional akan ditindak berkoordinasi dengan dinas terkait.
** M. Edwandi
Posting Komentar