KIMCIPEDES.COM, POLRESTA BANDUNG | Puluhan botol miras ilegal berhasil diamankan personel Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar dari tangan penjual miras di wilayah Kecamatan Arjasari dan Pameungpeuk Kabupaten Bandung. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2022 tingkat Polsek Pameungpeuk.
"Sebanyak 65 botol miras berbagai merek berhasil kami amankan dalam pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2022 tingkat Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar. Miras itu kami dapat dari tangan penjual yang berada di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo, SH., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Pameungpeuk Kompol Ivan Taufiq, SH., Rabu (07/12/2022).
"Tujuan untuk pencegahan penyebaran minuman keras yang ada di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk dan memberikan himbauan kepada warga masyarakat di Kecamatan Arjasari dan Pameungpeuk," ucap Kompol Ivan Taufiq menambahkan.
Kapolsek Pameungpeuk menuturkan, miras ini didapat dari dua orang penjual. Dimana salah satunya merupakan warga Kecamatan Arjasari.
"Tidak hanya miras, kami juga berhasil mengamankan minuman keras tradisional berupa ciu atay tuak," kata Kompol Ivan Taufiq.
Kapolsek Pameungpeuk menambahkan, operasi pekat lodaya 2022 guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung Polda Jabar. Sehingga ini semua nantinya berujung pada menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
"Semoga dengan pelaksanaan Operasi Pekat Lodaya 2022 dapat mencegah peredaran miras dan gangguan kamtibmas lainnya guna terciptanya kondusifitas yang aman serta damai," kata Kompol Ivan Taufiq, SH.
** M. Edwandi
Posting Komentar