Tindak Pidana Perbuatan Cabul Pada Anak (Seri Edukasi)

Oleh : Prof. Dr. Andre Yosua, SH, MH, PhD (Ahli Hukum Pidana)

Prof. Dr. Andre Yosua, SH, MH, PhD

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Lihat Pasal 82 Ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.

Viralnya berbagai kasus perbuatan cabul ataupun persetubuhan pada anak oleh oknum yang mengatasnamakan ketokohannya menjadi fenomena tersendiri. Tentunya banyak kacamata untuk melihat fenomena tersebut. Namun tulisan ini memakai kacamata ilmu hukum, khususnya ilmu hukum pidana.

Hukum Pidana sebagai ultimum remedium (pamungkas terakhir) diharapkan menjadi role model dalam kehidupan bernegara, dimana timbul efek jera bagi masyarakat atau komunitas tertentu untuk melakukan tindak pidana yang dilarang oleh peraturan perundang undang. Dengan asa tersebut, maka bertumpu pada pemahaman yang baik dan benar terhadap suatu perbuatan yang dirumuskan dalam delik pidana. Dalam hal ini perbuatan cabul yang terjadi pada anak.

Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 adalah satu kesatuan dengan Pasal 76E : Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Unsur dalam pasal 76E harus terpenuhi untuk menentukan pelaku perbuatan tindak pidana perbuatan cabul tersebut. Unsur setiap orang mensyaratkan bahwa pelaku tindak pidana tersebut adalah orang (naturalrecht) bukan sekelompok orang maupun badan subjek hukum lain nya (rechtperson). Dan setiap orang tersebut dalam keadaan sadar/ dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana.

Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak adalah unsur yang bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur saja yang terbukti. Namun yang perlu ditekankan dalam unsur ini adalah adanya niat (mensrea) yang tergambar jelas disertai bukti yang cukup. Kesengajaan tersebut: sengaja dengan maksud, sengaja dengan tujuan.

Unsur berikutnya ialah melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Unsur ini juga bersifat alternatif yaitu cukup salah satu unsur yang terbukti. Unsur ini menyamakan antara perbuatan cabul dan membiarkan perbuatan cabul Maka dari unsur terakhir ini bukan hanya pelaku yang aktif melakukan perbuatan cabul yang dimaksud dalam delik ini, melainkan orang yang mengetahui adanya perbuatan cabul dan membiarkan nya dapat dijerat dengan delik ini.

Delik rumusan perbuatan cabul tersebut sangat jelas diharapkan dapat membuat jera para pelaku cabul dan mencegah perbuatan perbuatan cabul lainnya yang akan dilakukan oleh pelaku lainnya. **

0/Post a Comment/Comments

POLRI PRESISI

KIM Cipedes

TOTAL VISITS :

KIM Cipedes
KIM Cipedes

Rumah Subsidi Rasa Komersil di Sumedang Kota, Hanya 33 Ribu Perhari

KIM Cipedes